Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan kasus penembakan warga di Muara Komam adalah murni penegakan hukum tindak pidana pembalakan kayu. Salah satu warga yang ditembak, Imus (35 tahun) adalah pelaku pembalakan kayu jadi incaran polisi.
“Kasus ini bukan jadi dugaan, tapi murni pembalakan kayu. Korban adalah tersangka jadi incaran kami,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Fajar, Sabtu (5/10).
Fajar mengatakan ada operasi gabungan personi Mabes Polri, Polda Kaltim dan Polres Paser dalam upaya pemberantasan pembalakan kayu. Razia dilakukan di sejumlah titik perbatasan Kaltim – Kalsel untuk memberantasan pembalakan.
“Kami yakin ada pembalakan disitu sehingga melakukan operasi gabungan,” paparnya.
Saat itu, kata Fajar, tim gabungan akan membekuk kelompok pembalakan yang sedang mengangkut ribuan kubik kayu diduga illegal. Salah satu pelakunya berusaha melawan sehingga harus dilumpuhkan petugas.
“Karena melawan terpaksa kami lumpuhkan daripada membahayakan anggota dilapangan,” tegasnya.
Namun demikian, Fajar juga mengakui pihaknya belum satupun menahan tersangka maupun menyita barang bukti pembalakan kayu. Menurutnya adanya aksi perlawanan masyarakat Muara Komam jadi alasan polisi untuk menunda proses hukum kasus pembalakan ini.
“Kami juga bertanggung jawab pada proses keamanan ketertiban masyarakat. Sehingga untuk kasus pembalakan terpaksa cooling down dulu menunggu suasana reda,” ujarnya.
Selain itu, Polda Kaltim juga memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan untuk memeriksa petugas polisi yang melakukan penembakan. Polisi ingin memastikan, apakah ada kesalahan prosedur dalam penembakan warga ini.
“Bidang Propam juga sudah turun untuk memeriksa petugas di lapangan,” tuturnya.
Sebelumnya, ratusan warga melakukan unjuk rasa di Kantor Polsek Muara Komam, Kamis (3/10). Warga memprotes penembakan dilakukan Aiptu inisial S.
Warga sempat merusak mobil patrol Polsek Muara Komam dalam aksi kerusuhan ini. Mereka berteriak-teriak agar oknum polisi yang melakukan penembakan segera diproses hukum .