Balikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur melarang penggunaan mobil dinas plat merah untuk keperluan mudik lebaran. Mobil ini peruntukannya hanya untuk keperluan kedinasan dalam pelayanan pada masyarakat.
“Aturannya memang tidak boleh gunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (23/7).
Rizal mengatakan mudik lebaran adalah kepentingan pribadi yang harus menggunakan asset milik sendiri. Larangan ini juga berlaku bagi keluarga atau kerabat pejabat pegawai negeri sipil bersangkutan.
Pemkot Balikpapan siap menindak tegas bagi oknum PNS yang kedapatan melanggar aturan ini. Rizal membuka laporan bagi siapapun yang mengetahui penyalahgunaan asset mobil dinas daerah ini.
“Silahkan saja laporkan kalau ada yang menggunakan kendaraan dinas, ada sanksinya,” katanya.
Balikpapan membuka sejumlah posko di sejumlah titik arus mudik di Kaltim. Selain untuk memberikan pengamanan juga untuk memberikan informasi seputar arus jalan yang akan dilalui pemudik.