Usman Daming Ganti Andi Muttawali di Dewan Balikpapan
3 April 2013
Balikpapan Ogah Gabung Kalimantan Tenggara
4 April 2013

Larangan Pungutan Seluruh Sekolah Balikpapan

sekolahBalikpapan –

DPRD Kota Balikpapan Kalimantan Timur melarang segala bentuk pungutan sekolah sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) pusat, provinsi dan kota. Aturan ini nantinya dipertegas dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pendidikkan Balikpapan.

“Jelas, tidak boleh, dari dulu kita sudah ultimatum sekolah agar tidak boleh menarik pungutan, apalagi jika menerima BOS,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Odang, Kamis (4/4).

Syarifuddin mengatakan pihaknya tidak ingin mendengar ada keluhan dari masyarakat

terkait, pungutan di sekolah. Karena lanjut dia, sudah menjadi tugas pemerintah menyediakan pendidikkan yang terbaik.

“Memang tidak ada alasan, lagi sekolah tarik pungutan, kasihan kan masyarakat,” tuturnya.

Disamping itu kata dia, dalam draft raperda tersebut, diatur khususnya penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), termasuk status sekolah formal dan nonformal, begitupun sekolah unggulan terpadu dan sekolah inklusi.

“Jadi jelaskan, pendidikkan itu milik semua warga Indonesia, tidak ada pembatasan ataupun sekat-sekat, apalagi pungutan-pungutan yang tidak jelas, semua berhak mendapat pendidikkan termasuk untuk mereka penyandang cacat,” ucapnya.

Disamping itu kata dia, standarisasi pelayanan minimal untuk sekolah swasta juga diatur dalam raperda tersebut.

“Jadi tidak ada lagi istilah sekolah buangan, atau menerima siswa dari sekolah negeri, semuanya diatur ada standarisasi nya, sehingga tidak timpang,” imbuhnya.

Rencananya kata Odang yang juga Ketua Pansus Pendidikkan itu, dalam waktu dekat raperda tentang penyelenggaraan pendidikkan itu akan segera diparipurnakan. “Dalam waktu dekat ini kita akan sahkan, sehingga sudah bisa disosilisaikan,” bebernya.

Direktur Kaltim Education Wacth (KEW) Edy Yudohandana menyambut baik, pengesahan raperda tersebut. Dia mengatakan, seharusnya raperda tentang penyelenggaran pendidikkan itu, sudah disahkan tahun lalu.

“Seharusnya seperti itu, karena memang soal pungutan, semua juga tahu, banyak sekolah yang menarik pungutan dengan berbagai dalih, harusnya pendidikkan itu kan gratis, APBD Balikpapan untuk pendidikkan sudah 20 persen,” sebutnya.

Meski terlambat, namun dirinya mengapresiasi akan disahkannya raperda itu. Apalagi beberapa bulan lagi, bakal penerimaan siswa baru (PSB).

“Sekitar tiga bulan lagi kan penerimaan siswa baru, kita berharap raperda itu sudah tersosialisasi sehingga sekolah tidak berani menarik pungutan lagi, tidak ada keluhan dari masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *