Kaltim Jadi Target Distribusi Narkoba India

Kolaborasi polisi, bea cukai dalam pemberantasan narkoba

Kolaborasi polisi, bea cukai dalam pemberantasan narkoba

Balikpapan –

Sebulan ini, terjadi ledakan jumlah pengiriman sabu sabu (methamphetamine) lewat jasa titipan internasional rute India – Balikpapan hingga total seberat 6 kilogram atau senilai Rp 12 miliar. Kasus pertama dan kedua terjadi awal Januari silam dan terakhir pada Kamis (24/1) ini dengan 2 tersangka warga Balikpapan.

“Sebulan ini, ada 6 kilogram pengiriman narkoba dari India,” kata Pjs Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar R Yoseph Wihastono YP dalam press conference, Kamis (24/1).

Kasus pertama, Kantor Bea Cukai Balikpapan dan polisi membongkar paket post internasional berisi sabu sabu seberat 2 kilogram asal India. Kasus ini, polisi membekuk tersangka inisial HP pengambil paketan berbahaya yang terakhir ini diketahui warga Balikpapan.

Kasus selanjutnya terjadi di wilayah hukum Samarinda dimana ada paket post berisi sabu sabu seberat 2 kilogram asal India. Untuk kasus ini, petugas kepolisian dan bea cukai gagal memancing penerima paketan narkoba.

“Mungkin penerimanya curiga sehingga kami gagal membekuk tersangka. Kami tidak tahu kenapa dia batal mengambil kiriman paketannya,” papar Yoseph.

Terbaru ini, Kantor Bea Balikpapan dan kepolisian kembali menggagalkan penyelundupan sabu sabu seberat 2 kilogram yang juga berasal dari India. Petugas langsung membekuk warga Balikpapan insial FS usia 33 tahun sebagai penerima paket ini.

Sehubungan itu, Yoseph mengatakan, Polda Kaltim sudah meminta Mabes Polri serta Interpol untuk menelusuri para pengirim paket narkoba  dari India ini. Dia berharap kerjasama antar Negara mampu meringkus praktek jaringan mafia internasional narkoba jalur India – Indonesiia.

“Kalau sudah ada bukti kuat, tentu nanti akan kami ringkus semua,” tegasnya.

Polisi hingga kini baru mampu meringkus dua orang tersangka inisial HP dan FS dalam jaringan mafia narkoba internasional. Mereka masih berupaya mengembangkan penyidikan dengan mencari sejumlah tersangka lain turut terlibat dalam prakter perdagangan narkoba di Kaltim.

“Masih ada satu DPO, inisial L yang kabur saat penangkapan HP. Kami terlambat 5 menit dan dia sudah ngabur ke Makassar, masih di cari. Sedangkan kasus yang terbaru ini, kami masih berupaya menentukan tersangka baru,” ujarnya.

Kantor Bea Cukai Balikpapan sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti narkoba pada kepolisian. Pelaku terancam ketentuan Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan Undang Undang  Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

 

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *