DPRD Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan Direktur PT Bintang Transport, Budi Handoko harus bertanggung jawab atas investasi gagal pengadaan 3 unit kapal ferry. Investasi konsorsium Balikpapan, Paser, Bontang dan Kutai Timur sudah dipastikan mangkrak selama 10 tahun terakhir ini.
“Selaku direktur, Budi Handoko harus bertanggung jawab atas penggunaan dana daerah,” kata Ketua Pansus DPRD Balikpapan, Tohari Aziz, Jumat (22/11).
Tohari mengatakan Budi Handoko harus bertanggung jawab penggunaan dana daerah yang sudah disetorkan dalam konsorsium. Pihak swasta atau Budi Handoko, menurutnya gagal dalam manajerial penggunaan anggaran penyertaan modal konsorsium.
Pengadilan, kata Tohari memang sudah memutuskan kasus konsorsium tidak masuk katagori pidana umum korupsi. Menurutnya ada pelanggaran perdata dalam kerjasama antara konsorsium dengan PT Kaltim Transport.
“Konsorsium harus meminta pertanggungjaweaban ke dia secara financial,” katanya.
DPRD Balikpapan menemukan investasi gagal kapal ferry cepat (KFC) sebesar Rp 42 miliar. Investasi ini untuk pengadaan 3 unit kapal ferry cepat bersama pendirian badan hukum konsorsium terdiri Balikpapan, Bontang, Kutai Timur dan Paser.
“Total investasinya sebesar Rp 42 miliar,” paparnya.
Tohari mengatakan masing masing anggota konsorsium menyerahkan dana penyertaan modal pada usaha jasa transportasi laut ini. Masing masing anggota konsorsium menyerahkan dana sebesar Rp 8,6 miliar untuk pelaksanaanya.
Hasil kerja pansus lanjutnya, akan dibawa dalam rapat paripurna DPRD, dan kemudian akan ditindaklanjuti pimpinan dewan.
Kasus pengadaan kapal feri cepat sebenarnya sudah berangsung sekitar 10 tahun lalu. Kapal direncanakan untuk alat transportasi antara empat daerah yang masuk konsorsium. Namun rupanya kapal yang dibeli merupakan kapal bekas.
1 Comment
[…] Negara sehubungan permasalahan ini. Secara pribadi, dia menilai adanya kejanggalan investasi PT Kaltim Transport yang menjadi konsorsium empat daerah yaitu Balikpapan, Paser, Bontang dan Kutai Timur. Hasil audit […]