Para investor di Balikpapan Kalimantan Timur mengeluhkan procedural invesasi yang dianggap berbelit. Mereka bahkan membatalkan niatan menanamkan modal saat terbentur prosedur administrasi di pemda Balikpapan.
“Banyak investor yang mengeluhkan sulit berinvestasi di Balikpapan, itu yang sangat kami sayangkan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Patly Parakasi.
Menurut Patly, rata-rata para investor nmengeluhkan prosedur perizinan terutama menyangkut biaya yang mahal serta ketidakpastian waktu pengurusan izin. Akibatnya kata Patly, sejumlah investor tersebut, terpaksa hengkang ke daerah lain.
“Contohnya ada investor yang bergerak di bidang pabrikasi mining dan oil gas. Dia mau bangun pabrik wokshop di Balikpapan, tapi karena izinnnya ribet, ongkos mahal, akhirnya dia pindah ke kutai Kertanegara,” sebutnya.
Para investor pindah ke daerah lain, karena prosedur perizinannya tidak sulit, karena justru dipermudah. “Diluar daerah mereka justru lebih mudah mengurus prosedur ijin, bahkan paling lama Cuma enam bulan, disini kita dikatakan sulit,” ujarnya.
Padahal lanjut dia, investasi masuk ke Kota Balikpapan bukan hanya akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota dari sektor pajak, tapi juga akan membuka lapangan pekerjaan. “Jadi harusnya kita bisa mempermudah mereka, bukan mempersulit,” imbuhnya.
Salah satu investor kata dia, sebenarnya berniat membangun sebuah pabrik wokshop cukup besar, bisa sampai belasan miliar. “Dengan adanya masalah begini perlu kita ambil sikap, karena kalau tidak dievaluasi bisa menimbulkan multi player efect yang besar,” ujarnya.
Multi player efect yang dimaksud, imbuh Mukhlis, berupa penyerapan tenaga kerja. Dimana untuk ukuran satu pabrik wokshop bisa menyerap hingga 150-200 karyawan. “Harusnya pemerintah memberi fasilitas kemudahan, bukan bermaksud disederhanakan aturannya,” urainya.
Pihaknya tidak hanya bicara income sesaat, tapi lebih kepada aspek jangka panjang, terutama menyangkut penyerapan tenaga kerja. “Semakin banyak investor yang hengkang tentu akan kita sayangkan. Apalagi penawaran investasi di daerah lain lebih menjanjikan, baik dari aspek waktu maupun biaya perizinan. Itu yang harus kita evaluasi,”tukasnya.
Karena lanjutnya, DPRD akan melakukan evaluasi semua prosedur perizinan, sehingga tidak adalagi investor yang tidak jadi menanamkan investasinya. “Kita akan panggil pemerintah kota untuk mempertanyakkan dan membahasnya,” ujarnya.
Diharapkan dari pertemuan legeslatif dan eksekutif itu, akan ada hasil yang baik, dan tidak ada lagi keluhan dari investor. “Kita akan memanggil Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) dalam rapat dengar pendapat (RDP),” tuturnya.