Kaltim Kurang Inspektur Pertambangan

Akibat kurangnya jumlah inspektur pertambangan, tambah Amrullah, pengawasan terhadap sebuah perusahaan pertambangan sukar dilakukan secara menditel. Seorang inspektur pertambangan harus menangani ratusan perusahaan tambang yang ada di Kaltim.

Meski kekurangan, Distamben Kaltim tidak bisa serta-merta menambah jumlah inspektur pertambangan. Selain formasi yang disetujui pemerintah pusat jumlahnya terbatas, para inspektur pertambangan harus melakukan pelatihan sebelum terjun ke lapangan selama 3 bulan.

“Itulah kendalannya, akibatnya memang tidak semua pegawai negeri bisa dialihkan menjadi inspektur pertambangan,” ungkapnya.

Ia menyebut, banyaknya IUP karena merupakan kewenangan kota dan kabupaten yang lokasinya menjadi areal pertambangan. Pemprov Kaltim kata Amrullah, tidak bisa melakukan intervensi sebab tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Efek buruk yang disebabkan oleh membludaknya perizinan tambang adalah munculnya lubang besar di areal bekas pertambangan. Data sementara menyebutkan ada sekitar 94 lubang yang belum ditutup untuk proses reklamasi dan dilakukan revegetasi lahan guna mengembalikan ekosistem alam sebelum adanya kegiatan pertambangan.

Sejauh itu kata Amrullah, Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, sudah mengeluarkan perintah tegas untuk emnindak perusahaan tambang yang tidak memerhatikan aspek lingkungan. “Di Samarinda ada satu perusahaan tambang yang diberi sanksi karena merusak lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan penanganan pasca-tambang perlu dibicarakan antara pemerintah dan perusahaan pertambangan. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik dalam pemanfaatan lahan bekas areal tambang.

Kewajiban perusahaan tambang, jelas Awang, adalah melakukan reklamasi dan revegetasi diatas areal tambang yang biasanya berbentuk kubangan. Namun, perusahaan juga bisa menjadikan areal bekas pertambangan itu menjadi peternakan ikan dengan melibatkan masyarakat di sekitar areal tambang. “Pasti ada teknologinya agar kandungan asamnya tidak terlalu tinggi,” ujarnya.

Selain itu, lahan bekas areal tambang juga bisa dijadikan lahan pembangunan kota baru ataupun pariwisata yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Awang berpendapat hal tersebut hanya memerlukan komunikasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah dengan melibatkan masukan dari masyarakat sekitar areal tambang.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang mulai aktif bekerja pada H-15 hingga H+15 Idul Fitri. Satgas yang beranggotakan […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *