Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan menghapus instansi Dinas Pasar setempat setelah dianggap jadi sumber kerugian daerah. Pengelolaan pasar setempat butuh dana Rp 12 miliar sedangkan pemasukan retribusi hanya Rp 2 miliar.
“Akan dihapuskan karena tidak produktif dalam pengelolaannya,” kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, Selasa (29/10).
Syukri mengatakan pengelolaan pasar nantinya diserahkan pada perusahaan daerah atau BUMD bentukan Pemkot Balikpapan. Menurutnya pihak swasta lebih punya kompetensi dalam pengelolaan pasar untuk menghasilkan keuntungan.
“Saya lebih cenderung bahwa yang mengurus pasar lebih baik itu orang-orang yang memang berkecimpung dalam dunia pasar,” ujarnya.
Sebenarnya banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) PAD yang bisa dihasilkan dari pengelolaan pasar mulai dari retribusi kios, jasa parkir, penyewaan gudang maupun sumber lainnya yang juga bisa menjadi seumber pendapatan.
Realisasi penghapusan Dinas Pasar nantinya seiring dengan perumusan peraturan daerah sebagai landasan hukumnya. Pelaksananya akan terjadi pada 2014 nanti.
“Surabaya, Malang, Lamongan dan daerah lain tidak ada lagi Dinas Pasar, dan memang harus seperti iti dikelola yang memang mengerti pasar,” tukasnya.