Balikpapan –
PT Angkasa Pura Balikpapan Kalimantan Timur mencekal dua pesawat maskapai Batavia Air jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-300. Dua pesawat ini dilarang meninggalkan landasan pacu Bandara Sepinggan menyusul keputusan pailit sudah diterbitkan Pengadilan Niaga Jakarta.
“Ada dua pesawat yang kami tahan di Bandara Sepinggan,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan, Rustino Prawiro, Kamis (31/1).
Rustino mengatakan dua pesawat ini sebelumnya sempat melayani penerbangan rutin seperti biasa. Satu pesawat tiba semalam pukul 19.00 Wita dan satunya lagi mendarat pukul 07.00 Wita.
“Begitu ada keputusan kebangkrutan mereka, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Rustino mengatakan ada keputusan untuk membekukan seluruh asset maskapai Batavia Air hingga ada keputusan dari curator sudah ditunjuk. Aset yang tersisa di Balikpapan berupa pesawat, kantor cabang, mobil dan sejumlah peralatan kantor lainnya.
Selain itu, Rustino mengaku sudah memerintahkan pembatalan seluruh akses seluruh pegawai Batavia Air di seluruh area Bandara Sepinggan Balikpapan. Mereka sudah dianggap bukan lagi mewakili salah satu perusahaan penerbangan beroperasi di Balikpapan.
“Sudah tidak bisa masuk lagi, menunggu keputusan lebih lanjut,” paparnya.
Sebenarnya hari ini saja, Batavia Air semestinya melayani 700 calon penumpang yang terlanjur membeli tiket dengan berbagai jurusan penerbangan. Maskapai ini membuka sejumlah rute penerbangan murah jurusan Jakarta, Surabaya, Yogjakarta, Banjarmasin, Menado, Berau dan Tarakan.