NewsBalikpapan –
Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur mematangkan peraturan wali kota soal penerapan jam wajib belajar pada malam hari. Kebijakan ini efektif berlaku 1 Januari 2014 mendatang.
Kabag Humas dan Protokol Sekda Balikpapan Sudirman Djayaleksana menjelaskan pengawasan akan dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT dan lingkungan.
“Sistem berjenjang pengawasan dan kita lebih pada pembinaan kepada masyarakat,” paparnya.
Sistem pengawasan berjenjang ini merupakan usulan dari Kadisdik Balikpapan agar semua pihak dilibatkan dalam pengawasan di lapangan. Masalah jam belajar ini kata Sudirman telah dibahas secara khusus antara wali kota, Disdik, guru dan Kepala Sekolah serta Kementerian Agama Balikpapan.
“Berapa jamnya akan dimanfaatkan ini masih dimatangkan dalam perwali. Beberapa daerah kan menerapkan ada yang dua hingga tiga jam. Ini kita detailkan lagi. Rencananya kita berlakukan jam 18.30-20.30 dan berlaku hingga lima hari,” ujarnya.
Terhadap siswa yang sedang mengikuti bimbel diluar pada jam itu, maka kata Sudirman hal ini masih diperkenankan. Sedangkan bagi orangtua yang pada saat jam belajar berlaku dan mengajak anak-anak usia sekolah ke mal atau pasar swalayan lanjut Sudirman pihak pengawasan akan memberikan teguran atau mengingatkan keberadaan perwali jam wajib belajar.