Balikpapan –
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi terdakwa Direktur Utama PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho serta menghukumnya dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Ia juga diwajibkan mengganti uang kerugian Negara sebesar Rp 800 juta.
Adapun rekannya, Apidian Tri Wahyudi memperoleh ganjaran hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subside 8 bulan kurungan penjara dan mengganti kerugian Negara sebesar Rp 770 juta.
Ironisnya, jaksa gagal mengeksekusi kasus ini setelah kedua terpidana melarikan diri. Nomor telpon gengam miliknya sudah tidak bisa dihubungi kembali. Bekas pengacaranya, Hamzah Dahlan menolak berkomentar soal kasus ini.
“Saya lagi sakit, tidak bisa berkomentar,” katanya.
Namun sebelumnya, Anung Nugroho sempat beberapa kali berkomunikasi dengan soal kasusnya. Dia mengaku lalai mengkroscek status Bank IFI yang masuk katagori bank bermasalah versi Bank Indonesia. Pihaknya hanya tergiur tingginya suku bunga tabungan hingga 19 persen ditawarkan Bank IFI pada 2008 silam. Anung akhirnya menginvestasikan dana Rp 72 miliar dengan kesepakatan tertulis bersama Bank IFI.
“Kami tidak tahu bila bank ini bermasalah,” kata pada bulan April 2010 silam.
Anung mengaku musti mengelola dana sebesar Rp 576 miliar hasil penjualan 5 persen saham Kutai Timur di PT Kaltim Prima Coal (KPC). Anggarannya dipergunakan untuk kebijakan penyertaan modal di Samuel Securitas (Rp 483 M), Bank Mandiri (Rp 21 M ) dan Bank IFI (Rp 72 M).
Baru beberapa bulan uang Kutai Timur di Bank IFI, Anung mengaku memperoleh laporan Bank Indonesia melikuidasi bank ini setelah gagal dalam penyertaan modalnya. Saat dikonsultasikan, manajemen Bank IFI menjanjikan pengembalian dana Kutai Timur dengan jaminan sejumlah asset milik Bambang Rachmadi.
PT Kutai Timur Energi, kata Anung memperoleh jaminan saham PT Wisatama, bangunan dan tanah seluas 2 hektare tersebar di Jakarta yang nilainya lebih dari Rp 72 miliar. Perusahaan BUMD Kutai Timur ini, katanya juga masih mengurus pencairan dana investasinya di LPS.
“Jaminannya sudah kami sita sambil menunggu proses pencairan dananya di LPS,” ungkapnya.
Anung membantah bila ada tuduhan Kutai Timur Energi fiktif dalam menginvestasikan dana daerah sebesar Rp 576 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan juga telah mengaudit kas PT Kutai Timur Energi.
Saat ini, Anung mengatakan modal BUMD PT Kutai Timur Energi telah berkembang jadi Rp 600 miliar dari sebelumnya hanya Rp 576 miliar. Perkembangangan dana ini setelah sukses di investasikan di Samuel Securitas, Bank Mandiri dan Bank IFI.
“Sudah berkembang jadi Rp 600 miliar, artinya investasi kami berhasil,” ungkapnya.
Anung juga membantah tunggakan pajak seperti saat ini dituduhkan BPK. Dia berdalih, perusahaanya sedang dalam proses penghitungan pajak negara hasil investasi Kutai Timur Energi ke sejumlah perusahaan.
“Kami dalam proses perhitungan pajak dan bukan tunggak pajak,” jelasnya.
1 Comment
[…] Bank Mandiri Cabang Balikpapan, kata Machmuddin mematok target NPL maksimal berada di kisaran 3,5 persen pada akhir 2015 mendatang. Menurutnya akan ada beberapa langkah penyelamatan kredit seperti pendekatan nasabah, re schedule pengembalian kredit, keringanan suku bunga hingga penjualan asset jaminan. […]