Ratusan karyawan hotel dan restauran Balikpapan Kalimantan Timur terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah setempat. Pemerintah Kota Balikpapan setuju kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1,753 juta dari sebelumnya Rp 1,250 juta.
“Kalau pun ada sekitar 10 hingga 12 persen, Kami juga tidak berharap banyak orang kehilangan pekerjaan gara-gara masalah UMK,” kata Manager Hotel Sangita Balikpapan, Doddy Achadiyat.
Menurut Doddy, akibat naiknya UMK tersebut, perusahaan harus menanggung biaya operasional yang melonjak hingga 40 persen. Karena kata Doddy, pihaknya tidak bisa mengubah apa yang telah menjadi keputusan dari pemerintah.
“Dengan adanya UMK ini, sebenarnya kita kalau sudah menjadi keputusan dan secara hukum dan legal itu sudah ditetapkan, kita pengusaha dan teman-teman ya terpaksa mengikut saja, dengan segala konsekwensi,” ujarnya.
Hanya saja Doddy menolak jika disebutkan, para pelaku usaha hotel dan restauran akan langsung melakukan PHK. Karena kini akan lebih selektif dalam menggunakan tenaga kerja, sehingga perusahaan bisa menjaga keseimbangan
“Bukan pengurangan karyawan, dalam dunia bisnis kan itu, istilahnya kita teta memegang,penyelamatan kesemua tidak hanya perusahaan, karena kalau perusahaan tidak selamat karyawan kan kehilangan kerjaan juga,” imbuhnya.
Sehingga lanjutnya, perusahaan hanya akan memilih karyawana yang memiliki kopetensi dan produktifitas yang lebih baik. “Agar perusahaan ini katakanlah tidak terjadi koleps gara-gara upah minimum itu harus dicapai, kita akan melihat atau memilih orang-orang yang punya kopetensi yang baik, yang produktifitasnya yang bagus,” ungkapnya.
Semisal kata Doddy, karyawan yang tidak memiliki kopetensi dan tidak produktif akan ditinjau ulang kontrak kerjanya. “Misalnya karyawan masa percobaannya tiga bulan, dia tigak bagus, makanya kita sekarang benar-benar selektif, atau yang kontraknya setahun, di review lagi kalau memang dia gak bagus kita tidak akan lanjutkan,” ucapnya.
Selain itu kata Doddy, perusahaan juga kini akan lebih efisien menggunakan tenaga kerja. Kalau dulu satu pekerjaan ditangani dua orang, kini cukup satu. Sebagai contoh kata Doddy, kalau dulu hotel yang kamarnya berjumlah 100, jumlah karyawannya mencapai 120 orang.
Jadi perbandingannya, satu banding 1,2 atau satu banding 1,3 maksimum, tapi sekarang sudah dibawah satu perbadingannya. Jadi kalau kemarin 100 kamarnya karyawananya sampai 120 orang, sekarang bisa 80 saja karyawannya , bahkan disini (Balikpapan) ada yang 70 karyawan saja,” sebutnya.
Ia menambahkan, sejauh ini PHRI Kota Balikpapan telah mengajukan keberatan terkait tingginya UMK tersebut. “Kita sudah sampaikan keberatan melalui Apindo, karena ada beberapa hotel yang belum berjalan stabil dan mereka meminta keringanan itu yang kita sampaikan melalui Apindo,” katanya.
Saat ini hotel berbintang dan kelas melati di Kota Balikpapan berjumlah 61 dengan jumlah karyawan keseluruhan sekitar 6 ribu. Sedangkan jumlah restaurant sekitar 200-an, dengan jumlah karyawan mencapai 4 ribu orang.