Audiensi dengan Wali Kota Samarinda tentang Izin Penjualan Minyak Eceran

Audensi para pedagang sembako dan minyak dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Foto istimewa

NewsSamarinda – Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Kota Samarinda mengadakan pertemuan dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di kantornya di Balaikota pada Senin (27/05/2024).

Dalam pertemuan tersebut, P2SM membahas Peraturan Walikota Nomor 500.2.1/184/IV/2024 yang melarang penjualan bahan bakar minyak secara eceran, seperti pertamini dan usaha sejenisnya, tanpa izin di wilayah Samarinda.

Pada kesempatan itu, P2SM meminta agar proses perizinan usaha bagi para pedagang sembako untuk berjualan minyak eceran dapat disederhanakan oleh Pemerintah Kota agar mereka tetap dapat bersaing di tengah kondisi usaha yang sulit.

Akbar, sebagai perwakilan dari P2SM, menjelaskan bahwa mendapatkan izin dari BPH Migas sangatlah sulit karena persyaratan lahan minimal 200 m2 untuk membangun Pertashop.

“Akbar mengungkapkan bahwa aturan nomor satu yang mengharuskan izin dari BPH Migas perlu dipertimbangkan ulang karena sulitnya para pedagang memenuhi persyaratan tersebut,” kata Akbar.

Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menyatakan bahwa aturan tersebut bukanlah kewenangan Pemerintah Kota Samarinda, melainkan telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya paham akan kesulitan yang dihadapi oleh para pedagang sembako. Namun, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Menghapus aturan tersebut berarti melanggar hukum yang ada,” jelas Andi Harun.

Meskipun demikian, Andi Harun menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Samarinda akan mengirim surat kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan masukan agar aturan tersebut dapat disederhanakan, sehingga pedagang masih dapat memperoleh izin untuk berjualan minyak eceran.

“Selama proses penyederhanaan aturan tersebut belum selesai, pedagang tidak perlu khawatir akan ditindak. Namun, tetap diperlukan proses perizinan dari Pemerintah Daerah dan menunggu jawaban dari Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Untuk memperoleh izin berjualan bahan bakar minyak secara eceran sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota, pedagang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: izin dari BPH Migas, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan terdaftar di Online Single Submission (OSS).

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *