
NewsBalikpapan – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (UID Kaltimra) kembali menorehkan prestasi. Melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bontang, PLN meraih Penghargaan Wajib Pajak Patuh dalam kategori Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (PPJTL) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, kepada Nur Salim, Manager ULP Sangatta yang mewakili PLN UID Kaltimra. Penyerahan dilakukan dalam acara Reward Pajak Daerah Tahun 2025 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, bertepatan dengan HUT ke-26 Kabupaten Kutai Timur, Minggu (12/10/2025).
Bupati Ardiansyah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh instansi, termasuk PLN, yang konsisten mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
“Kami berterima kasih kepada PLN atas komitmennya sebagai wajib pajak yang patuh. Pajak Penerangan Jalan dari PLN memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah, yang pada akhirnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kutai Timur,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PLN UID Kaltimra, Muchamad Chaliq Fadli, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut.
“Penghargaan ini menjadi apresiasi yang sangat berarti bagi kami. PLN berkomitmen tidak hanya menghadirkan listrik andal, tetapi juga menjalankan kewajiban perpajakan dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan membayar pajak adalah wujud nyata dukungan kami terhadap pembangunan daerah,” kata Chaliq.
Ia menambahkan, PLN akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Kami ingin terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Energi untuk Negeri. Melalui pajak dan layanan listrik andal, PLN ingin menyalakan semangat kemajuan di setiap daerah,” ujarnya.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta kontribusi aktif terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi secara tepat waktu dan transparan.