Samarinda, IDN Times – Komisi II DPRD Samarinda tengah merancang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan pasar. Rencana ini mencuat usai rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD dan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda yang digelar di Kantor DPRD pada Selasa (1/7/2025).
Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, mengatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, komunikasi langsung dengan Disdag penting untuk memahami kondisi riil dan menentukan langkah strategis yang tepat.
“Kami minta mereka memaparkan persoalan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya. Ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk ikut ambil peran dan memberikan dukungan konkret,” ujar Rusdi, Jumat (4/7/2025).
Dalam hearing tersebut, DPRD menemukan masih banyak lapak di pasar resmi yang terbengkalai. Banyak pedagang lebih memilih berjualan di pinggir jalan atau pasar tumpah yang tumbuh tanpa pengawasan.
“Kita akan coba inisiasi Perda tentang penataan pasar, baik tradisional maupun modern. Ini penting untuk menata ulang sistem perdagangan di Samarinda,” tambahnya.
Politisi PKB itu meyakini, kehadiran Perda penataan pasar nantinya tak hanya mengurangi kekacauan pasar tumpah, tetapi juga meningkatkan kenyamanan pembeli serta pendapatan daerah dari sektor retribusi.
“Harapannya, masyarakat bisa berbelanja dengan nyaman di pasar yang tertata, dan retribusi daerah bisa masuk lebih maksimal untuk mendongkrak PAD,” pungkas Rusdi.