
Samarinda, 5 Mei 2025 - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap motif di balik penembakan yang menewaskan pria berinisial D (34) di depan Crowners Pub, Jalan Imam Bonjol, Minggu dini hari (4/5/2025). Aksi brutal ini disebut sebagai pembunuhan berencana dengan motif utama balas dendam. Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa para pelaku telah menyusun rencana pembunuhan ini sejak dua bulan lalu. “Perencanaan dilakukan secara matang, mulai dari pembagian peran hingga proses eksekusi,” ujarnya. Diketahui, korban dan lima rekannya ke luar dari bar sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itulah pelaku yang telah bersiaga langsung melakukan penembakan. Suara empat letusan senjata api memecah kesunyian, mengenai tubuh korban di bagian dada, perut, dan punggung. Korban sempat dilarikan ke RS Dirgahayu, namun nyawanya tak tertolong. Hasil autopsi dari RSUD AW Syahranie mengonfirmasi adanya empat luka tembak serius. Polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, sembilan tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari satu eksekutor utama, dua pengawas (di dalam dan luar lokasi), serta enam pendukung lain yang bersiaga di kendaraan—dua motor dan satu mobil. “Senjata yang digunakan diduga jenis revolver lama. Belum bisa dipastikan apakah senjata tersebut rakitan atau organik. Saat ini masih kami uji balistik di laboratorium forensik,” tambah Hendri. Barang bukti yang diamankan termasuk satu senjata api laras pendek, lima selongsong peluru, dua proyektil, beberapa amunisi aktif, dan kunci kendaraan yang digunakan dalam aksi. Nama FA disebut sebagai koordinator lapangan, sementara UJ diduga menjadi pelaku penembakan langsung. Tujuh tersangka lainnya, yaitu LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N, berperan sebagai pengintai, penyedia logistik, dan pengemudi kendaraan pelaku. "Mereka seluruhnya orang Samarinda, detail soal motif pembunuhan masih dalam pemeriksaan," tukasnya. Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya motif lain seperti utang atau keterlibatan jaringan narkotika, mengingat beberapa tersangka punya catatan kasus serupa," ujarnya. Saat ini, penyidik masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga berperan penting namun melarikan diri usai kejadian. Rekaman CCTV dan sejumlah saksi tambahan sedang diperiksa untuk memperkuat bukti. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Kami akan tuntaskan kasus ini sampai ke akar. Tidak ada tempat bagi kekerasan bersenjata di kota ini,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.