Pemkot Samarinda akan Tindak Tegas Praktik BBM Eceran

Angkutan kota melakukan pengisian BBM di SPBU. Foto News Balikpapan

NewsSamarinda – Pemerintah Kota Samarinda mengambil tindakan tegas terhadap operasional Pertamini, penjual BBM eceran, dengan menegaskan kepastian hukum yang ada. Langkah ini diambil untuk memberikan arah yang jelas bagi masa depan usaha tersebut di kota.

Pemkot Samarinda telah melakukan kajian mendalam terkait berbagai dasar hukum yang berkaitan dengan operasional Pertamini yang semakin meluas, terutama setelah beberapa insiden kebakaran terkait keberadaannya.

Dalam rapat yang digelar di Balaikota Samarinda pada Senin (22/4/2024) dan dipimpin oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dibahas secara komprehensif mengenai regulasi yang berlaku. Andi Harun menjelaskan kepada media tentang berbagai dasar hukum yang menjadi acuan dalam penanganan masalah ini.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 Pasal 2, kegiatan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi harus dilakukan oleh entitas yang memiliki izin usaha resmi dari menteri. Kegiatan ini harus berlangsung dalam persaingan yang adil dan transparan, serta sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Andi menegaskan bahwa operasional migas harus terpisah dari area publik dan fasilitas umum, termasuk rumah tinggal dan pabrik, kecuali telah mendapatkan izin dari pemerintah serta persetujuan dari masyarakat dan individu terkait.

Dalam konteks ini, penjualan BBM eceran, termasuk Pertamini tanpa izin, dianggap sebagai pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan Surat Kepala BPH Migas Nomor 715/07/Ka.BPH/2005 tertanggal 4 September 2015 tentang legalitas usaha Pertamini.

Andi juga menjelaskan bahwa pelaku usaha migas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, termasuk penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. Lebih lanjut, terlibat dalam penjualan BBM bersubsidi tanpa izin dapat berujung pada sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, penjualan Pertamini oleh SPBU dianggap sebagai pelanggaran menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemerintah Kota Samarinda akan segera menerbitkan surat edaran yang berlaku efektif mulai tanggal 25 atau paling lambat 26 April hingga 25-26 Mei. Surat ini memberikan kesempatan kepada pemilik usaha Pertamini untuk menunjukkan bukti perizinan selama satu bulan. Jika tidak, akan diberikan waktu satu minggu untuk pembongkaran mandiri, dan jika tidak ada tindakan, pemerintah akan mengambil langkah lebih lanjut.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *