Perampingan Struktur, 170 Pejabat di Pemkab Kukar Dimutasi

Pelantikan 170 pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan. Foto istimewa

NewsTenggarong – Sebanyak 170 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar resmi dilantik oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah pada Jumat (15/3/2024).

Dalam pelantikan yang dilakukan di gedung serba guna Kantor Bupati Kukar, Edi Damansyah menegaskan bahwa pelantikan ini dilakukan semata-mata karena kebutuhan organisasi.

“Jangan sampai ada pikiran lain atau anggapan tertentu. Ini adalah pengukuhan, promosi, dan mutasi bagi yang sudah melewati proses,” tegasnya.

Edi Damansyah juga menekankan pentingnya memisahkan pemikiran tentang pemindahan pejabat dari pemindahan dokumen. Menurutnya, kebiasaan membawa data dari jabatan sebelumnya dapat menyulitkan pejabat yang baru dalam menjalankan tugasnya, terutama saat ada pemeriksaan.

“Ini membuat sulit bagi pejabat yang baru. Pemeriksaan pendahuluan sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambahnya.

Edi berharap para pejabat yang menduduki posisi baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru. Dia juga mendorong mereka untuk memperluas pandangan dan fleksibilitas berpikir, mengingat struktur pemerintahan mengalami perubahan.

Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi BKPSDM Kukar, Mopfiyanto, menjelaskan bahwa pelantikan ini merujuk pada perubahan nomenklatur perangkat daerah di tingkat Eselon III dan IV.

Tindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Mopfiyanto menegaskan bahwa perampingan struktural ini tidak hanya terjadi di Kukar, tetapi juga di seluruh perangkat daerah di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk menyesuaikan proses penganggaran di daerah.

“Jika tidak, akan berdampak pada proses penganggaran, perencanaan, dan pertanggungjawaban karena perangkat daerah tersebut tidak sesuai dengan kodefikasi anggaran,” tutup Mopfiyanto. ADV

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *