
NewsSamarinda – DPRD Samarinda sedang mencari jalan keluar untuk menyelesaikan polemik yang melibatkan 48 pemilik ruko yang memiliki status sertifikat hak milik (SHM) dan menolak rencana revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Penyelesaian dari polemik ini diharapkan dapat tercapai melalui rapat paripurna.
Abdul Khairin, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, menyatakan bahwa rapat paripurna akan melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk Pemkot Samarinda, 48 pemilik SHM, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Dia berharap agar rapat paripurna tersebut dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak. Menurutnya, penting bagi pihaknya untuk mendengar langsung dari para pemilik SHM tentang alasan mereka menolak revitalisasi Pasar Pagi.
