Penyelesaian Polemik Ruko Pasar Pagi di Samarinda secara Damai

Pasar Pagi di Samarinda Kalimantan Timur. Foto News Balikpapan

NewsSamarinda – DPRD Samarinda sedang mencari jalan keluar untuk menyelesaikan polemik yang melibatkan 48 pemilik ruko yang memiliki status sertifikat hak milik (SHM) dan menolak rencana revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Penyelesaian dari polemik ini diharapkan dapat tercapai melalui rapat paripurna.

Abdul Khairin, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, menyatakan bahwa rapat paripurna akan melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk Pemkot Samarinda, 48 pemilik SHM, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Dia berharap agar rapat paripurna tersebut dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak. Menurutnya, penting bagi pihaknya untuk mendengar langsung dari para pemilik SHM tentang alasan mereka menolak revitalisasi Pasar Pagi.

“Kami juga ingin mengetahui apa yang ditawarkan oleh Pemkot Samarinda kepada mereka, apakah sesuai dengan aturan dan kewenangan yang ada,” terangnya pada Sabtu (3/2/2024).

Khairin menekankan bahwa penting untuk menelusuri bukti-bukti yang dimiliki oleh para pemilik SHM, seperti sertifikat, surat perjanjian, dan dokumen lainnya. Hal ini karena pihaknya tidak ingin masalah ini berujung pada masalah hukum di masa mendatang, yang berpotensi selalu ada.

“Sampai hari ini, saya jujur belum menerima pemberitahuan apapun dari staf komisi terkait dengan 48 SHM itu. Oleh karena itu, kami berharap rapat paripurna ini dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *