NewsBalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengucurkan alokasi dana kompensasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar pada warga terdampak di mana masing-masing memperoleh bantuan sosial Rp300 ribu.
“Kita telah putuskan untuk memberikan bantuan uang tunai bagi warga yang terdampak COVID-19 seperti pelaku UMKM, pedagang kaki lima, tukang ojek dan yang di PHK sebesar Rp300 ribu rupiah per kepala keluarga,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Rabu (21/7/2021).
Pemkot Balikpapan telah mendata sebanyak 18.146 sasaran terverifikasi sebagai penerima bantuan sosial uang tunai di masa pandemik ini. Total anggaran sudah diperkirakan sebesar Rp15 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan Agus Budi mengatakan, bantuan akan menyentuh seluruh lini sektor dengan dengan rincian sebagai berikut.
Untuk pelaku UMKM berjumlah 347 sasaran, dan karyawan yang bekerja di UMKM berjumlah 123 KK. Kemudian pelaku ekonomi wisata dan ekonomi kreatif 2.677 sasaran, yang mana di dalamnya juga ada pekerja seni. Selain juga pemilik usaha PKL 443 sasaran dan pekerja dari pengusaha PKL 156 sasaran.
“Untuk karyawan PHK yang menerima bantuan sosial dibagi dua jenis yaitu non perselisihan 46 sasaran dan karyawan PHK perselisihan 59 pekerja. Porter bandara 66 sasaran dan buruh bagasi Pelabuhan Semayang 83 sasaran. Selanjutnya sopir angkutan umum baik angkutan kota, dan taksi berjumlah 396 sasaran,” tegasnya.
Kemudian Agus juga menambahkan, bantuan ini juga diberikan untuk pengurus rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, dan wihara dengan total ada 948 kepala keluarga.
Soal para penerima dana kompensasi ini, Agus mengatakan, Pemkot Balikpapan masih menerima pendaftaran bagi mereka yang merasa berhak memperoleh bantuan terdampak PPKM darurat.