...

Pandemi  Jadi Ancaman Industri Media

NewsBalikpapan –

Pandemi covid 19 menjadi ancaman keberlangsungan industri media massa di Indonesia. Penurunan pemasukan perusahaan berujung keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai divisi redaksi, iklan, sirkulasi, staf maupun pegawai lepas.

“Pandemi covid 19 sudah memberikan dampak negatif bagi industri media,” kata Peneliti LBH Pers Jakarta Ahmad Fathonah, Kamis (5/11/2020).

Ahmad mengatakan, LBH Pers Jakarta membuka laporan pekerja media terdampak selama pandemi covid berlangsung. Pihaknya menerima 46 berkas laporan terdiri permasalahan PHK, mutasi, dirumahkan, penundaan upah, kontrak tidak jelas, upah tidak dibayar, pengurangan hak, pensiun dini, dan WHO di masa pandemi.

“Selama bulan Oktober sudah diterima laporan pengaduan ini. Kami memberikan advokasi langsung ataupun ghost advokasi pada mereka,” ujarnya.

LBH Pers Jakarta sedang memberikan advokasi sengketa PHK terhadap jurnalis Kumparan Nurul Nur Azizah. Pihak manajemen secara sepihak memecat sejumlah wartawan atas alasan penghematan dampak pandemi.

“Tetap melanjutkan gugatan terhadap pihak perusahaan,” papar Ahmad.

Sesuai ketentuan undang undang, menurut Ahmad, perusahaan tidak bisa serta merta memutus hubungan kerja karyawan dengan semena – mena. Perusahaan harus memiliki alasan yang jelas pemberhentian sesuai kesepakatan penandatanganan kontrak bersama (PKB).

Ahmd menyakini pengaduan ini hanya menjadi puncak gunung es permasalahan industri media di Indonesia. Sesuai data Dewan Pers menyebutkan jumlah perusahaan pers di Indonesia mencapai 40 ribu perusahaan.

“Sangat banyak perusahaan pers di Indonesia,” ujarnya.

Apalagi, faktanya mayoritas pekerja media rendah kesadaran akan arti penting pembentukan serikat pekerja (SP) media. Menurutnya, SP media di Indonesia hanya sebanyak 24 saja.

Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan, menurut Ahmad, pekerja media masuk dalam katagori buruh. Sehingga organisasi SP media menjadi salah satu cara buruh memperjuangkan kesejaheraan karyawan.

SP media bisa menjadi fasilitas mengkomunikasikan kepentingan karyawan dengan manajemen perusahaan. Pertemuan bepatrit diantara keduanya mampu mempertemukan masing masing kepentingan di masa pandemi.

Manajemen pun diminta memanfaatkan SP media dalam mensosialisasikan kebijakan internal perusahaan. Selama masa – masa pandemi, manajemen dan karyawan bisa mensepakati kespeakatan bersama guna mempertahankan keberlangsungan perusahaan.

Wartawan Kumparan Nurul Nur Azizah mengalami PHK tanpa pemberitahuan dari perusahaan. Ia mempertanyakan keputusan manajemen menunjuk dirinya masuk daftar pemecatan karyawan.

“Kenapa saya yang dipilih, bukan lainnya ? Tentunya perusahaan harus bisa menjelaskan,” tegasnya.

Di sisi lain, Nurul mengklaim memiliki performa kinerja yang semestinya menjadi dasar perusahaan tetap memperkerjakannya. Ia pun mengaku tidak memiliki catatan negatif menjadi alasan menetapkan PHK sesuai kesepakatan PKB.

“Hanya saja di Kumparan tidak ada SP karyawan yang bisa membantu permasalahan saya,” keluhnya.

Nurul dan LBH Pers Jakarta sedang mempersengketakan kumparan di Pengadilan Hubungan Indusrial (PHI) Jakarta.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.