NewsBalikpapan –
Pandemi covid 19 menjadi ancaman keberlangsungan industri media massa di Indonesia. Penurunan pemasukan perusahaan berujung keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai divisi redaksi, iklan, sirkulasi, staf maupun pegawai lepas.
“Pandemi covid 19 sudah memberikan dampak negatif bagi industri media,” kata Peneliti LBH Pers Jakarta Ahmad Fathonah, Kamis (5/11/2020).
Ahmad mengatakan, LBH Pers Jakarta membuka laporan pekerja media terdampak selama pandemi covid berlangsung. Pihaknya menerima 46 berkas laporan terdiri permasalahan PHK, mutasi, dirumahkan, penundaan upah, kontrak tidak jelas, upah tidak dibayar, pengurangan hak, pensiun dini, dan WHO di masa pandemi.
“Selama bulan Oktober sudah diterima laporan pengaduan ini. Kami memberikan advokasi langsung ataupun ghost advokasi pada mereka,” ujarnya.
LBH Pers Jakarta sedang memberikan advokasi sengketa PHK terhadap jurnalis Kumparan Nurul Nur Azizah. Pihak manajemen secara sepihak memecat sejumlah wartawan atas alasan penghematan dampak pandemi.
“Tetap melanjutkan gugatan terhadap pihak perusahaan,” papar Ahmad.
Sesuai ketentuan undang undang, menurut Ahmad, perusahaan tidak bisa serta merta memutus hubungan kerja karyawan dengan semena – mena. Perusahaan harus memiliki alasan yang jelas pemberhentian sesuai kesepakatan penandatanganan kontrak bersama (PKB).