
NewsSamarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi 0,8 persen sejak Januari 2025. Kebijakan ini menjadikan Kaltim sebagai daerah dengan tarif PKB terendah di Indonesia, setelah sebelumnya memberlakukan tarif 1,75 persen.
Langkah ini mendapat beragam respons, terutama terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menilai kebijakan ini sebagai keputusan yang tepat dan menguntungkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
