Imdaad – Ipong Tolak Hasil Pilgub Kaltim

Pilgub KaltimBalikpapan –

Saksi pasangan Imdaad Hamid – Ipong Muchlissoni menolak tanda tangan dalam pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Balikpapan Kalimantan Timur, Selasa (17/9). Meski unggul lewat perolehan 126.065 suara di Balikpapan, saksi menolak penghitungan suara pemilihan gubernur Kalimantan Timur ini.

“Kami dapat perintah dari Samarinda (tim pemenangan) untuk tidak tanda tangan berita acara,” kata saksi pasangan Imdaad – Ipong, Abdul Hamid.

Abdul mengatakan pihaknya menilai pelaksanaan pemungutan suara sudah sesuai ketentuan sudah digariskan peraturan perundangan. Perolehan suaranya melampaui dua kandidat lainnya yakni incumbent pasangan Awang Faroek Ishak – Mukmin Faisyal (84.558) dan Farid Wadjdy – Aji Sofyan Alex (31.317).

Meskipun menang telak di Balikpapan, hitung cepat Lingkaran Survey Indonesia menyebutkan pasangan Awang – Mukmin mendominasi suara warga Kaltim lewat perolehan suara 42,49 persen, disusul Imdaad – Ipong 36,73 persen dan Farid – Sofyan 20,78 persen.

Abdul juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPUD Balikpapan Gamal Rustamadji. Menurutnya, langkah yang ditempuh hanyalah amanah menjalankan instruksi dari tim pemenangan.

“Permasalahannya kami tidak tahu persis, yang jelas kami hanya menjalankan amanah dari Samarinda. Makanya, walaupun tadi sudah diminta oleh KPUD, kami tetap tidak ikut menandatangani berkas,” paparnya.

Sikap ini, kata Abdul Hamid dikaitkan dengan rencana gugatan Imdaad-Ipong ke Mahkamah Kosntitusi (MK), terkait hasil Pilgub Kaltim 2013.

Sementara, Ketua KPUD Balikpapan Gamal Rustamadji, menyimpulkan pelaksanaan pleno tingkat kota berjalan baik, dengan dihadiri seluruh saksi pasangan calon, Panwaslu, Pemkot Balikpapan, dan disaksikan Komisioner KPUD Provinsi Kaltim.

“Secara umum teknis berjalan baik, tidak ada sanggahan, tidak ada keberatan dari para saksi, dan juga panwas. Seluruh proses administrasinya tertuang dalam berita acara, dan sore ini (kemarin sore, red) kita akan bawa ke KPUD Provinsi,” katanya.

Terpisah, Komisioner KPUD Kaltim Ahmad Baiquni mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses tahapan Pilgub dengan tertib. Namun apabila masih ada kelompok yang tidak puas, dipersilakan menyampaikan gugatan ke MK sesuai jadwal yang ditentukan.

“Sampai tiga hari setelah penetapan itu adalah masa penerimaan gugatan. Yang tahu persoalannya kan pasangan calonnya masing-masing, kalau kita kan sudah melaksanakan,” ujarnya.

Disinggung soal status warga Kalimantan Utara yang masih diberikan hak mencoblos dalam Pilgub Kaltim, Baiquni mengatakan hal itu sudah dikonsultasikan dengan KPU Pusat. Setelah dikaji, berdasarkan Undang-undang pemekaran Kaltara, warga Kaltara masih punya hak untuk ikut serta dalam Pilgub Kaltim 2013.

Pihaknya juga mengaku sudah mensosialisasikan hal ini kepada seluruh warga Kaltara, termasuk ketiga pasangan calon. “Pertimbangan itu sudah pernah ada. Intinya Kaltara tetap ikut. Sosialisasinya bahkan sudah kami sampaikan melalui koran, berbagai pertemuan, dan saya kira semua tahu lah,” pungkasnya.

Sesuai jadwal, KPUD Provinsi Kaltim akan menggelar rapat pleno perhitungan suara pada Rabu (18/9) di Samarinda.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] masyarakat Kalimantan Tengah menginginkan sosok figure baru memimpin pemerintahan daerah kedepannya. Survey menyebutkan tingginya elektabilitas dan popularitas tokoh tokoh baru yang akan maju dalam pemilihan […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *