Pemkot Samarinda Selidiki Persekongkolan di Perumahan Korpri APT Pranoto

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang. Foto istimewa

NewsSamarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang. Temuan tersebut mencakup selisih jumlah bangunan rumah, dugaan tumpang tindih dokumen tanah, hingga indikasi penerbitan sertifikat di atas aset milik pemerintah daerah.

Temuan ini terungkap dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Samarinda Andi Harun, Rabu (11/3/2026). Rapat tersebut dihadiri Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).

Pertemuan itu membahas inventarisasi fakta, status hukum lahan, serta langkah penanganan atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan perumahan tersebut.

Kabid Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan Perumahan Korpri yang berada di Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang memiliki luas sekitar 12,7 hektare.

Dari luas tersebut, sekitar 8,5 hektare lahan dibeli Pemkot Samarinda pada 2006 dari Fauzi Bahtar untuk dijadikan kawasan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Pada 2007 hingga 2008, pemerintah kembali melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat. Sebagian lahan itu juga telah dimanfaatkan, salah satunya untuk pembangunan SMPN 46 Samarinda di kawasan Rapak Dalam,” jelas Yusdiansyah.

Meski kawasan tersebut telah dihuni warga, status tanah hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemkot Samarinda. Para penghuni hanya memegang surat keputusan (SK) penunjukan, bukan sertifikat hak milik atas tanah.

Program Perumahan Korpri dimulai pada 2009, ketika Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, menerbitkan SK penunjukan bagi PNS penerima rumah. Rumah yang dibangun bertipe 54 dengan luas tanah sekitar 300 meter persegi.

Pada tahap awal terdapat 57 PNS penerima, kemudian pada 2010 diterbitkan revisi SK yang menambah 58 penerima, sehingga total menjadi 115 penerima rumah.

Pembangunan rumah dilakukan oleh pengembang PT Tuna Satria Muda, sementara lahan disediakan oleh Pemkot Samarinda. Dalam dokumen SK disebutkan nilai rumah sekitar Rp135 juta dengan sistem pembayaran cicilan atau tunai oleh PNS penerima.

Namun muncul perbedaan keterangan. Dalam SK Pemkot, nilai tersebut disebut mencakup tanah dan bangunan, sedangkan pihak pengembang menyatakan angka itu hanya untuk pembangunan rumah.

Persoalan ini kemudian dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018. Dalam temuannya, BPK menyatakan pembayaran Rp135 juta oleh PNS merupakan biaya pembangunan bangunan rumah tipe 54 saja, tidak termasuk tanah.

Dengan demikian, tanah di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap berstatus aset milik Pemkot Samarinda.

Selain itu, Pemkot juga menemukan ketidaksesuaian jumlah bangunan rumah dengan SK penunjukan. Berdasarkan dokumen resmi, jumlah rumah yang seharusnya dibangun sebanyak 115 unit.

Namun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan terdapat sekitar 171 bangunan rumah, sehingga terdapat selisih sekitar 56 unit yang tidak tercantum dalam daftar penerima.

“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini memerlukan pengusutan lebih lanjut, baik secara administratif maupun pidana,” tegas Andi Harun saat meninjau langsung lokasi perumahan, Rabu (11/3/2026).

Selain perbedaan jumlah bangunan, Pemkot juga menemukan dugaan tumpang tindih dokumen pajak dan sertifikat tanah. Setelah lahan dibeli pemerintah, muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru atas sejumlah objek tanah di kawasan tersebut yang diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa rumah.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Samarinda akan menelusuri lebih lanjut asal-usul penerbitan SPPT, termasuk lokasi kelurahan penerbit, waktu penerbitan, nama pemegang, serta proses administrasi yang melatarbelakanginya.

Usai rapat koordinasi, Wali Kota bersama jajaran langsung meninjau kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto guna memastikan kondisi di lapangan, termasuk jumlah bangunan dan perkembangan kawasan.

Pemkot Samarinda juga akan melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu untuk mengumpulkan dokumen serta memverifikasi seluruh temuan.

“Jika dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemerintah akan menyiapkan laporan pidana untuk disampaikan kepada pihak kejaksaan guna dilakukan kajian dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andi Harun.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *