DPRD Samarinda Gagas Aturan Anti-Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah. Foto istimewa

NewsSamarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan menghapus diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini menyasar pelamar berusia 35 tahun ke atas yang selama ini kerap terpinggirkan.

“Usia 35 hingga 40 tahun masih sangat produktif, tapi banyak perusahaan menolak hanya karena faktor usia. Ini tidak adil,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, Jumat (14/7/2025).

Menurutnya, batas usia yang kerap dicantumkan dalam lowongan kerja menjadi hambatan utama bagi ribuan pencari kerja yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman.

“Kualitas kerja seseorang tidak bisa diukur hanya dari umur. Banyak yang justru memiliki etos kerja tinggi dan pengalaman luas di usia tersebut,” ujarnya.

Harminsyah menekankan, raperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang mendapat ruang di pasar kerja. Kebijakan ini dirancang dengan pendekatan sosial dan ekonomi agar relevan dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kami ingin membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan bebas dari diskriminasi usia,” lanjutnya.

Politisi Partai Golkar itu berharap raperda ini menjadi solusi nyata bagi pencari kerja lintas usia di Samarinda. Ia optimistis, aturan ini akan membuka ruang kerja yang lebih inklusif dan memberi kesempatan setara bagi semua kalangan untuk berkembang.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *