
NewsSamarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman yang layak serta menekan biaya pemakaman yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza, mengungkapkan bahwa Pemkot Samarinda telah menyiapkan lahan pemakaman di beberapa kecamatan, seperti Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir. Salah satu lokasi terbesar berada di Sambutan Pelita 6 seluas 14 hektare, yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi keterbatasan lahan pemakaman di kota ini.
