DPRD Samarinda Bahas Perda Pemakaman tentang Biaya dan Lahan

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza. Foto istimewa

NewsSamarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman yang layak serta menekan biaya pemakaman yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza, mengungkapkan bahwa Pemkot Samarinda telah menyiapkan lahan pemakaman di beberapa kecamatan, seperti Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir. Salah satu lokasi terbesar berada di Sambutan Pelita 6 seluas 14 hektare, yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi keterbatasan lahan pemakaman di kota ini.

Namun, Vanandza juga menyoroti biaya pemakaman yang masih tinggi, terutama di pemakaman swasta. Ia mendesak Pemkot untuk berdiskusi dengan pengelola agar tarif pemakaman dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Biaya pemakaman swasta sangat mahal, dan jaraknya pun jauh. Pemerintah perlu mencari solusi agar warga bisa mendapatkan pemakaman yang lebih murah dan mudah diakses,” tegasnya.

Selain biaya, Vanandza juga menekankan pentingnya aksesibilitas dan kelayakan fasilitas pemakaman. Ia meminta Pemkot untuk memperbaiki jalan menuju pemakaman, serta menambahkan fasilitas seperti penerangan dan drainase agar masyarakat lebih nyaman saat berziarah.

“Kami ingin pemakaman yang disediakan pemerintah benar-benar siap pakai, dengan fasilitas yang memadai,” ujarnya.

Sebagai solusi bagi warga yang kurang mampu, Pemkot Samarinda telah menyediakan pemakaman gratis di lahan yang sebelumnya digunakan untuk jenazah Covid-19. Lahan ini dapat digunakan oleh umat Muslim maupun non-Muslim, meski lokasinya agak jauh dari pusat kota.

“Masyarakat yang ingin menggunakan pemakaman gratis bisa menghubungi Disperkim beberapa jam sebelum pemakaman. Ini solusi bagi mereka yang kesulitan membayar biaya pemakaman tinggi,” jelas Vanandza.

Vanandza berharap Rancangan Perda ini dapat disahkan dalam waktu tiga hingga enam bulan agar regulasi segera diterapkan. Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian sebelum pejabat terkait di Disperkim memasuki masa pensiun tahun depan, agar implementasi perda berjalan lancar tanpa kendala birokrasi.

“Kami ingin Perda ini segera rampung, sehingga warga Samarinda bisa mendapatkan layanan pemakaman yang lebih baik, murah, dan mudah diakses,” pungkasnya.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *