NewsBalikpapan – PT PLN (Persero) bersedia mendukung upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dengan mempertahankan tarif listrik yang tetap terjangkau untuk periode triwulan II tahun 2024.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, parameter ekonomi makro yang dijadikan dasar untuk penetapan tarif listrik triwulan II tahun 2024 adalah data realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, termasuk kurs sebesar Rp 15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.