Dua Raperda Masih Tersendat, Ini Harapan Komisi I DPRD Samarinda

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin. Foto News Balikpapan

NewsSamarinda – DPRD Samarinda terus menggenjot dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap penting bagi masyarakat, yakni Raperda Pemakaman Muslim dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, menjelaskan bahwa saat ini kedua raperda masih dalam tahap pembahasan, meskipun proses ini telah dimulai sejak tahun 2023.

“Kami khawatir adanya tumpang tindih dalam pembahasan. Harapan kami adalah aturan ini dapat selesai pada tahun ini,” ungkapnya kepada media pada Jumat (2/2/2024).

Dia menjelaskan bahwa Raperda tentang pemakaman Muslim bertujuan untuk mengatur ketersediaan, pengelolaan, biaya, serta toleransi antaragama terkait pemakaman umum yang dijadikan pemakaman Muslim.

“Komisi 1 sudah beberapa kali mengunjungi lokasi pemakaman umum di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang akan dibangun oleh Pemkot Samarinda seluas 21 hektare,” tambahnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa pemakaman Muslim ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim di Samarinda yang semakin meningkat.

“Kami juga ingin terjadi kerjasama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam pengelolaan pemakaman Muslim ini,” sambungnya.

Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau marginal, sehingga mereka dapat mengakses keadilan secara adil dan merata.

Meskipun begitu, Komisi 1 telah berkomunikasi dengan para stakeholder seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri terkait bantuan hukum.

“Kami juga telah melakukan sosialisasi untuk penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum nomor 7 tahun 2019,” tambahnya.

Dia menambahkan bahwa pada tahun 2024, keputusan baru terkait bantuan hukum diharapkan dapat diputuskan, dengan harapan agar bisa dipindahkan dari biro hukum pemerintahan kota ke Kesbangpol.

“Mudah-mudahan ini dapat semakin menyentuh masyarakat karena bantuan hukum sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Masukan dari masyarakat terkait bantuan hukum sangat banyak dan antusias, termasuk dirinya yang menyambut baik jika Perda ini segera bisa direalisasikan, tambah legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan demikian, tambahnya, pelaksanaannya bisa dijalankan oleh Kesbangpol maupun perangkat pemerintahan yang lebih rendah, seperti kecamatan maupun kelurahan, sehingga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dapat lebih mudah mendapatkannya.

“Sehingga mereka dapat merasakan bahwa negara hadir untuk rakyat, dan kita semua sebagai warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama,” pungkasnya.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *