NewsBalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan surat edaran pembatasan aktivitas di area umum dan wisata. Pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan maksimal pukul 21.00 Wita.
“Seluruh Forkopimda turun ke lapangan dan memberikan rasa aman, dan menjamin kesehatan warga Balikpapan,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Rahmad mengatakan, operasional warung, rumah makan, angkringan dan lainnya masih diperbolehkan buka seperti biasa. Namun memasuki waktu sudah ditentukan, kerumunan massa tidak boleh dilakukan.
Pengunjung diwajibkan membawa pulang pesanan makanannya.
Satgas COVID-19 Balikpapan akan rutin melaksanakan inspeksi ke sejumlah Kawasan yang rutin terjadi kerumunan massa. Petugas tidak segan membubarkan kerumunan massa berpotensi negative terhadap penyebaran pandemic COVID-19.
Apalagi hingga penyebaran COVID-19 di Balikpapan cukup mengkhawatirkan di mana enam kecamatan masuk zona oranye. Balikpapan Barat pun trennya negative menuju zona kuning.
Lebih lanjut, Rahmad meminta masyarakat Balikpapan Kembali mentaati penerapan protokol Kesehatan di masa pandemic. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam melawan penyebaran virus COVID-19.
“Karena jika hanya berharap dari pemerintah, upaya penanganan COVID ini tidak akan maksimal. Jadi kesadaran kita bersama sangat dibutuhkan untuk kembali menurunkan angka COVID-19 di Balikpapan,” ungkapnya.
Sementara itu, Satgas Balikpapan baru-baru ini menggelar rapid test antigen acak ke 12 orang. Mereka adalah pengunjung dan pemilik rumah makan di kawasan Pasar Segar (Pasgar).
NewsBalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan surat edaran pembatasan aktivitas di area umum dan wisata. Pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan maksimal pukul 21.00 Wita.