Kode Etik PNS Balikpapan

Para  pegawai negeri sipilNewsBalikpapan –

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan menetapkan Peraturan Wali Kota soal kode etik para pegawai negeri sipil (PNS) setempat. Kode etik ini nantinya jadi pegangan para PNS dalam melaksanakan tugasnya selaku aparatur daerah.

“Akhir Januari akan diresmikan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Rabu (15/1).

Sudirman mengatakan kode etik tersebut nantinya mengatur soal etika pegawai seperti cara berpenanpilan, cara berbicara pegawai, cara bergaul, kerjasama antar pegawai hingga pelayanan masyarakat.  Cara berpenampilan khususnya saat melaksanakan aktifitas olahraga bersama.

“Tidak boleh terlalu ketat baju olahraganya,” paparnya.

Perwali tersebutmengambil contoh yang diberlakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). Perwali tersebut, tidak akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Kata dia, kalau dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin itu ada sanksi tegas bagi pegawai yang tidak displin, mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Termasukkalau dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin, ada sanksi pemecatan jika tidak masuk selama 46 hari.

Sudiran menambahkan, hingga akhir Januari setidaknya ada tiga Perwali yang ditargetkan akan segera diterbitkan, selain Perwali tentang Kode Etik Pegawai, juga Perwali Wajib Belajar (Wajar) dan Perwali tentang Perijinan.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *