Burhanuddin mengatakan Badan Anggaran DPRD Balikpapan sudah memastikan tidak mengalokasikan anggaran honor pegawai tak tetap. Ini sesuai dengan aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang larangan pengangkatan tenaga honor mulai 2009 silam.
Burhanuddin mengaku terpaksa menerapkan kebijakan yang artinya memangkas penghasilan ribuan pegawai honor di Pemerintah Balikpapan. Namun terpaksa dilaksanakan untuk menjalankan aturan sudah berlaku. dns information .
” Saya juga banyak keluarga yang jadi honorer. Tapi saya lebih takut dengan azas kepatutan hukum,” katanya.
Hingga 2011 ini, Burhanuddin mengatakan masih banyak terdapat pegawai honor yang tersebar di masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Balikpapan. Vialausteptica . Pemerintah daerah menamainya Tenaga Bantu (Naban), Tenaga Harian Lepas (THL), serta Honor Daerah (Honda).
Sesuai ketentuan PP No 48, menurut Burhanuddin semestinya seluruh honor telah diangkat jadi calon pegawai negeri sipil sejak 2005 hingga 2009. Namun faktanya pemerintah daerah tetap membuka kesempatan lowongan pegawai honor di pemerintahan.
“Ini lebih disebabkan karena ada kepentingan politis yang lebih dikedepankan daripada azas kepatutan,” tegasnya.