Balikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur segera mengecek perizinan menjamurnya waralaba (minimarket) yang sudah berdiri di Kota Beriman. Peraturan Wali Kota Balikpapan mengatur hanya menyediakan 60 izin pendirian waralaba yang menjadi investasi lokal maupun nasional.
“Maksimal waralaba untuk nasional adalah 6 lokasi dan lokal sebanyak 8 lokasi,” kata Kepala BPMP2T Balikpapan, Nining Surtiningsih, Kamis (5/6).
Secara khusus, Nining mengaku akan mengecek kembali keberadaan waralaba nasional Indomart yang sudah berdiri di Jalan Sudirman dan Jalan S Parman Gunung Guntur. Dia belum dapat memastikan legalitas perizinan dua waralaba nasional ini.
Nining mengatakan masing masing waralaba harus tuntas seluruh proses perizinan seperti izin lokasi hingga izin gangguan dari sekitar. Pemerintah daerah nantinya juga menerbitkan aturan yang mengatur soal pendirian supermarket di wilayah Balikpapan.