Balikpapan -
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan aturan baru Badan Pertahanan nasional (BPN) tentang pertanahan yang dikeluarkan tahun 2010 justru mempersulit pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan program sertifikasi asset tanah.
“Bagaimana mau cepat kita sertifikasi tanah aset pemkot, aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat justru makin mempersulit kita. Dulu kita sudah sulit ngurusnya sekarang tambah sulit lagi,” kata Kabag Perlengkapan Pemkot Balikpapan M. Arsyad.
Balikpapan -
Setidaknya dalam kurun tahun 2011 Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan mengaku telah menyelesaikan sebanyak 9000 sertifikat tanah. Tahun 2012 BPN Kota Balikpapan berjanji akan meningkatkan pelayanan untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Kedepan kita akan terus meningkatkan jumlah sertifikasi tanah dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, terutama atas banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengurusan sertifikat tanah yang rumit dan lama.” kata Kepala BPN Kota Balikpapan Muhamad Hikmad, Selas (27/12).
Balikpapan –
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengalokasikan dana Rp7 miliar untuk pembebasan lahan Waduk Tritip Balikpapan Timur dalam APBD Kota Balikpapan 2012. Sebelumnya tahun 2011 Pemkot Balikpapan juga mengalokasikan dana Rp7 miliar untuk Waduk Tritip seluas 40 hektar.
“Baru 40 hektar yang sudah kita bebaskan tahun 2011. Dari luasan yang direncanakan untuk pembebasan 130 hektar untuk waduk tritip. Tahun 2012 ini kita akan bebaskan 40 hektar lagi,”ujar Kabag Perlengkapan Pemkot Balikpapan M Arsyad, Selasa (27/12).
Balikpapan –
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan DPRD Kota akhirnya menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Balikpapan 2012 sebesar Rp1,823 triliun dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Selasa (27/12).
Penetapan itu setelah raperda APBD Kota Balikpapan 2012 ditetapkan menjadi perda setelah ada hasil evaluasi dan persetujuan dari Gubernur Kaltim telah diterima Pemkot Balikpapan 27 Desember 2011.
Balikpapan –
Disahkannya APBD Kota Balikpapan tahun 2012, dipenghujung Desember 2011 dalam rapat paripurna, menjadi prestasi terbaik Bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan.
“Ini untuk pertama kalinya saya selama menjadi Ketua DPRD,.APBD Kota Balikpapan disahkan diakhir Desember 2011, Mudahan-mudahan kedepan bisa berjalan terus seperti ini,” kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong, Selasa (27/12).
Balikpapan –
Badan Pertanahan Negara kota Balikpapan mengaku telah berhasil menyelesaikan sebanyak 9000 sertifikat tanah selama tahun 2011.
“ Kedepan kita terus meningkatkan jumlah sertifikasi tanah, memang saat ini kita telah selesaikan sekitar 9000 surat tanah,” ujar Kepala BPN Balikpapan Muhamad Hikmad, kemarin.
Hikmad mengatakan peningkatan penerbitan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, terutama atas banyak nya keluhan masyarakat terhadap pengurusan sertifikat tanah yang rumit dan lama.
Balikpapan -
Terkait masalah kemacetan yang terjadi disejumlah wilayah di Kota Balikpapan, Polresta Balikpapan bersama Dinas Perhubungan (dishub) Kota Balikpapan tengah merancang tim teknis untuk pengaturan lalulintas dikawasan kota. Tim Teknis ini nantinya untuk memberikan solusi masalah kemacaten tersebut.
“Selama ini kita belum pernah bentuk tim teknis pengaturan lalulintas antara polres dan pemkot. Selama ini hanya dibahas dibicarakan ditingkat korwil jalan raya, belumm pada tingkat tim teknis ini,” ujar Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono, Selasa (28/12).
Balikpapan –
Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan kecelakaan kendaraan bermotor hingga bulan Desember ini didominasi aksi balapan pelajar yang tercatat sebanyak 219 kasus. Padahal total kecelakaan kendaraan bermotor di Balikpapan hanya sebanyak 281 kasus.
“Kecelakaan lalu lintas disebabkan mayoritas aksi kebut kebutan pelajar,” kata Kepala Polres Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Sabar Supriyono, Rabu (28/12).
Balikpapan –
Pemerintah Kota (Pemkot Balikpapan Pemkot kini tengah mengkaji aturan yang mengatur pemasangan atribut-atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun partai politik (parpol). Pasalnya selama ini, dua peraturan walikota (perwali) tentang pemasangan atribut ormas maupun parpol hanya mengatur saat kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) ataupun pemilihan umum (pemilu)
Perwali Nomor 15 tahun 2008 hanya berlaku saat kampanye dan pemilu. Begitupun Perwali Nomor 14 tahun 2008 hanya melarang pemasangan menggunakan fasilitas tiang bendera yang ada di sepanjang jalan protokol, khususnya di dua jalan utama yakni Jendral Sudirman dan A. Yani.