Menurut Daud, selama belum direvisi perda tersebut masih berlaku. Bahkan Daud menegaskan, itu tidak dicabut dan masih berjalan hingga sekarang. Apalagi kata Daud, surat Menteri Dalam Negeri yang dilayangkan ke daerah merupakan surat pemberitahuan dan klarifikasi terhadap keberadaan perda miras
“Tidak ada dicabut itu. Yang berhak cabut perda itu hanya seorang presiden. Hanya saja. Supaya daerah itu tidak timbul gejolak . itu saja suratnya,” terangnya.
Ia menambahkan, hingga kini tidak terjadi gejolak terkait penyesuaian perda miras tersebut. Berbeda dengan daerah lain yang menimbulkan gejolak. “Kan tidak ada gejolak di Balikpapan. Kalau daerah lain kan ada,” tandasnya.
Sementara anggota Fraksi PDIP Damuri meminta agar persoalan peredaran miras seperti Bir tetap harus diatur secara ketat. “Jangan sampai mudah dijumpai di warung-warung. Sebab ini bisa memberikan pengaruh buruk bagi generasi muda,” tukasnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Syukri Wahid menyatakan moment penyesuaian perda miras harus dibarengi dengan peningkatan pengawasan dilapangan. “ Ya pengawasan aparat Satpol PP harus lebih masif lagi dari sekarang ini,” harapnya.
Sebab kata Syukri yang jauh lebih penting lagi dan perlu direvisi soal sangsi hukuman dari perda Miras yang dinilai sangat ringan. “ Saya kira soal sangsi harus diatur lebih tegas lagi jangan seperti sekarang ini ringan sekali. Tapi coba kita lihat dampaknya seperti kasus mobil maut itu juga akibat miras,” tuturnya.