Balikpapan –
APBD Perubahan 2013 Kota Balikpapan belum jelas kapan akan dibahas dan disahkan. Seharusnya pembahasan APBD Perubahan sudah dimulai sejak Agustus dan paling lambat September, namun hingga kini belum diilakukan.
“Bagaimana kita mau bahas, hasil audit BPK 2012 belum keluar, karena itu kan jadi acuan, untuk kita lakukan pembahasan, harusnya sudah dibahas,” kata Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong.
Menurutnya, jika hasil audit BPK terlambat disampaikan, maka otomatis pengesahan APBD-P dipastikan molor. Apalagi, jika opini BPK ternyata disclamer atau wajar dengan pengecualian (WDP), maka DPRD berhak membentuk pansus untuk menelusuri.
“Apalagi jika hasil BPK ternyata disclamer atau wajar dengan pengecualian maka berlakulah Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang penyikapan terhadap opini dimana disitu diamanatkan DPRD membuat pansus,” ucapnya.
Pansus kata dia, akan bekerja dalam waktu yang cukup singkat, mengingat juga mengejar pembahasan dan pengesahan APBD-P yang sudah harus dilakukan. Apalagi hasil pansus juga harus ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.
“Itu di undang-undang (mengatur) pansus bekerja kalau ditemukan itu disclamer, kecuali WTP, kalau pansus lama bekerja, kapan APBD-P ditetapkan, karena hasil kerja pansus ditetapkan lewat paripurna,” bebernya.
Jika ternyata dari hasil audit BPK disebutkan ada kesalahan administrasi maka, DPRD akan menyampaikan ke Inspektorat untuk menindaklajuti, dimana SKPD bersangkutan diberikan waktu untuk melakukan perbaikkan.
“Tapi jika ada kerugian negera, maka DPRD menyampaikan ke Kejaksaan maupun kepolisian untuk disikapi secara hukum,” ungkapnya.
Solong mengaku tidak mengetahui secara pasti, penyebab hingga belum keluarnya laporan hasil audit BPK. “Justru dari itu saya juga bertanya kenapa ini terlambat, ada apa ini, kami juga tidak tahu,” tukasnya.
Terkait penjelasan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi , jika kapal feri cepat selalu menjadi catatan dari hasil audit BPK setiap tahun. Solong mengakui, memang pengadaan kapal feri cepat yang dilakulan konsorsium melibatkan empat daerah, bermasalah.
“Kapal feri cepat itu opini (BPK) tentang aset kita, karena kapal feri cepat itu tidak jelas eksistensinya . Maka jika aset tidak jelas maka sulit sekali kita mendapat opini wajar tanpa pengecualian ,” urainya.
Jauh hari kata Solong, Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang sempat menyebutkan laporan hasil pertanggungjawaban PDAM dan Dinas Pekerjaan Umum mendapat catatan. “karena itu kapan lagi kita harus menunggu, hingga keluar opini BPK,” katanya.
Lambanya dilakukan pembahasan dan pengesahan APBD-P juga akan mempengaruhi pembahasan APBD Kota 2014. “Ini juga berpengaruh pada pembahasan APBD 2014, karena pembahasan APBD 2014 paling lambat November minggu ketiga, sedangkan APBD-P idealnya Agustus, paling lambat September disahkan,” bebernya.
Jika terdesak kata Solong, karena APBD-P belum disahkan, SKPD bisa saja mengajukan anggaran mendahului, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005. “Pengajuan anggaran, mendahului boleh-boleh saja, aturannya memang khusus bencana, tapi ini karena adanya interval waktu dalam pembahasan APBD-P,” pungkasnya.