PAD Balikpapan Ditetapkan Rp 290 Miliar

Syukri optimis, jika target tersebut bakal terealisasi mengingat beberapa peraturan daerah (perda) retribusi telah disahkan. “Kita yakin dapat terpenuhi, karena beberapa perda retribusi di pelayanan di masyarakat seperti jasa tertentu sudah disahkan,” terangnya.

Selain itu pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp 70 miliar atau naik 50 persen dari tahun 2011, dimana mendapat sekitar Rp 30 miliar. Karena dalam retibusi pelayanan PBB, 100 persen masuk kas daerah.

“Kalau dulu PBB kita hanya mendapat 63,4 persen, tapi kini sudah mendapat 100 persen, seperti tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap syukri yang juga Badan Anggaran DPRD.

Ia menambahkan, kegagalan 2011 merealisasikan target PAD, sudah diantisipasi tahun 2012 ini. “Contoh saja kenapa tahun ini gagal memenuhi target PAD, untuk pajak sarang burung wallet yang ditargetkan Rp 1 miliar, dapatnya tidak sampai Rp 100 juta. Tapi tahun 2012 pajak sarang burung ditargetkan Rp 3 miliar,” tandasnya. 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *