Komisi 3 DPR RI menggeruduk Mapolda Kalimantan Timur menyoal penyidikan kasus penipuan jual beli tanah antara PT Kideco Jaya Agung dan PT Indo Karya Gema Sakti. Rombongan komisi membidangi hukum ini menindak lanjuti laporan seorang tersangka kasusnya, Ismiyati yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami hendak mempertanyakan proses penanganan kasus ini,” kata Ketua Komisi 3 DPR RI, Desmond J Mahesa di Balikpapan, Kamis (18/2).
Desmond mengaku sudah menerima laporan tersangka ini yang merasa tidak mendapatkan keadilan hukum dalam kasus sengketa ini. Menurutnya ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus penipuan ini.
Sehubungan konflik antara Kideco dan Indo Karya, Desmond menyesalkan sikap polisi yang condong mendukung perusahaan asing dibandingkan perusahaan dalam negeri. Seperti diketahui, kepemilikan Kideco mayoritas adalan perusahaan asing asal Korea Selatan.
“Kami kecewa karena ternyata pemerintah lebih condong pada perusahaan asing dibandingkan perusahaan dalam negeri,” paparnya.
Desmond didampingi rekannya Amir Syarufuddin meminta polisi lebih transparan dalam pengungkapan kasus ini. Komisi 3 juga berencana memanggil Kabareskrim guna menjelaskan adanya kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Fajar Setiawan menjelaskan kasus ini sudah diterima kejaksaan agar segera masuk persidangan. Tersangka kasusnya ternyata kabur saat hendak diserahkan pada pihak kejaksaan.
“Kami masih mencari tersangka ini, ternyata malah lapor pada Komisi 3,” paparnya.
Fajar menyebutkan kasusnya bermula dari proses jual beli lahan antara Kideco dan Indo Karya seharga Rp 450 juta. Indo Karya tidak kunjung melepaskan obyek jual beli saat Kideco sudah melunasi pembayarannya.
“Sudah dibayar namun tidak kunjung dilepaskan lahannya sehingga lapor polisi. Kami akhirnya menanganinya,” tegasnya.
Fajar memastikan pihaknya hanya sekedar melaksanakan tugasnya berdasarkan laporan sudah dibuat Kideco. Dia mempersilakan bila tersangka akhirnya meminta perlindungan hukum dari Komisi 3.
“Kami tidak merasa di intervensi dengan adanya kedatangan Komisi 3. Mungkin mereka menindak lanjuti laporan dari masyarakat saja,” ungkapnya.
Kasus ini terjadi awal bulan Mei 2015 lalu saat penyidik Bareskrim menyidik sengketa lahan di area Kideco. Polisi bahkan selama sebulan menutup jalur distribusi pengapalan Kideco di Kilometer 22 – 29 Desa Semarangau Rantau Bintungan Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Pasir.
Akibat penutupan ini, Manager Umum External dan Internal Kideco, Siswoko sempat mengaku produksi batu baranya anjlok jadi 1,5 juta metric ton dari target 3 juta metric ton per bulannya. Dia memperkirakan Kideco melepas kesempatan pemasukan penjualan batu bara sebesar Rp 1,1 triliun saat nilai kurs rupiah atas US dolar dikisaran Rp 13 ribu.
Kerugian Kideco belum termasuk pemenuhan kewajiban bea produksi, distribusi dan pengapalan harus ditanggung. Permasalahan ini akhirnya berdampak langsung terhadap besaran royalty perusahaan yang harus disetorkan pada negara.
Kideco masih bisa bernafas lega saat polisi membuka kembali jalur distribusi tambang batu bara sejak tanggal 20 Juni lalu. Secara resmi, polisi menutup jalur tersebut selama sebulan sejak 19 Mei hingga 20 Juni lalu.
Siswoko mengaku perusahaanya hanya terseret konflik internal dalam PT Indo Karya Gema Sakti. Salah satu pihak berkonflik tidak mengakui kesepakatan kerjasama sudah terjadi antara Kideco dengan perusahaan perkebunan sawit ini.
“Kami sudah bersepakat dengan perusahaan ini, namun salah satu pihak didalamnya tidak mengakui kerjasama ini,” ungkapnya.