Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur sedang membahas upah minimum kota (UMK) menyusul melambatnya perekonomian lokal saat ini. Krisis global saat ini sudah berdampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) Balikpapan yang totalnya sudah mencapai 2.700 orang.
“Kami sedang membahas UMK Balikpapan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Tirta Dewi, Jumat (23/10).
Tirta mengatakan pembahasan UMK melibatkan Dewan Pengupahan Kota terdiri pengusaha, buruh, akademisi dan pemerintah daerah. Dewan pengupahan mencermati berbagai factor seperti kebutuhan hidup layak (KHL) dan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur.
Dia berharap kenaikkan UMK ditengah melambatnya ekonomi Indonesia, tidak menjadi beban pengusaha. Dia meminta kenaikkan UMK akan sesuai harapan pekerja ataupun buruh sehingga persoalan ketenagakerjaan kondusif karena antara pengusaha dan pekerja bisa sejalan.
Tirta menambahkan, UMK Balikpapan akan ditetapkan setelah UMP Kalimantan Timur ditetapkan atau 40 hari setelah UMP diberlakukan yakni 1 Januari 2016. Pemkot Balikpapan sudah menetapkan UMK sebesar Rp2.219.500.