Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menunggu izin gubernur dalam penetapan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 2,26 juta. Sidang dewan pengupahan terdiri unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi dan pemerintah daerah sudah memutuskan besaran UMK Balikpapan untuk buruh pada tahun 2015 nanti.
“Kita masih tunggu persetujuan gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan, Fahruddin, Jumat (5/12/2014).
Dewan Pengupahan Balikpapan sudah juga menetapkan besaran UMK Rp 2,2 juta per bulan sesuai prosedur sudah berlaku. Usulan UMK Balikpapan disampaikan Gubernur Kaltim agar diberikan pengesahan.
“Desember ini sudah ada keputusannya,” paparnya.
Jika keputusan gubernur tidak berbeda jauh dengan keputusan dewan pengupahan kota Balikpapan, maka pemerintah bersama APINDO, serikat pekerja akan melakukan sosiasliasi UMK 2015 kepada perusahaan di balikpapan.
Pemerintah daerah sebelumnya menetapkan besaran UMK Balikpapan sebesar Rp 2 juta per bulan pada tahun 2014 ini. Kenaikan kala ini disesuaikan dengan standar hidup layak, naiknya BBM, tariff dasar listrik (TDL), income perkapita termasuk pengaruh ekonomi global.
Kenaikan upah ini membuat UMK Balikpapan selalu direvisi setiap tahunnya sejak 2013 silam. Kala itu, UMK Balikpapan ditetapkan Rp 1,753 juta atau naik signifikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah Balikpapan berpatokan KHL dalam dasar penentunan UMK bagi para buruhnya. Ada 60 jenis KHL berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012, dari sebelumnya hanya 46 jenis. SG WIBISONO
1 Comment
[…] Kota Balikpapan Kalimantan Timur sedang membahas upah minimum kota (UMK) menyusul melambatnya perekonomian lokal saat ini. Krisis […]