Perda PDAM Positif Direvisi

Waduk Manggar BalikpapanNewsBalikpapan –
Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur dipastikan merevisi peraturan daerah soal kenaikan tarif 10 persen secara berkala diperuntukan PDAM setempat. DPRD Balikpapan meminta revisi aturan ini yang dianggap membebani masyarakat serta tidak sesuai dengan layanan air PDAM Balikpapan.

“Sekarang lagi dibahas bersama, maunya kan tidak naik setiap tahun tapi perlu dua kali dalam satu periode (5 tahun),“ kata Kabag Hukum Daud Pirade.

Namun Daud secara pribadi menilai kenaikan tarif ini sesuai dengan kebutuhan pendanaan PDAM Balikpapan. Selain itu, kenaikan tarif ditentukan secara proporsional sesuai keputusan wali kota.

“Saya cendrung tidak setuju revisi karena kewenangan itu tidak otomatis. Jadi perda itu tidak otomatis naik tahun ini. selalu dikonsultasikan ke walikota, kalau masyarakat keberatan bisa dipending dulu tidak pernah serta merta,” jelasnya.

Menurutnya perda itu sudah mengatur soal fleksibilitas kenaikan tariff dengan dikonsultasikan ke walikota. “ Itu menrurut saya ya. Tapi ini lagi proses sekarang. Perda itu kan dewan mau agar masyarakat berpenghasilan rendah ya naiknya dua kali dalam lima tahun. Yang lain silakan seperti biasa. kan hanya itu saja bedanya,” katanya.

Ia menambahkan, PDAM juga memiliki pertimbangan-pertimbangan menaikan tariff dengan melihat kondisi kemampuan masyarakatnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *