NewsBalikpapan –
Panitia Pengawas Pemilu Balikpapan Kalimantan Timur kesulitan dalam menindaklanjuti praktek politik uang dalam penyelenggaran pemilihan legeslatif lalu. Sejumlah saksi saksi yang tahu adanya praktek politik uang akhirnya mencabut kesaksiannya di Panwas Balikpapan.
“Warga yang awalnya tahu akhirnya mundur, mereka takut dan merasa diteror keselamatan keluarganya,” kata Anggota Panwas Balikpapan, Supiani, Rabu (7/5).
Supiani mengatakan ada sedikitnya 10 kasus dugaan politik uang pada pelaksanaan pemilu legeslatif di Balikpapan. Sejumlah calon legeslatif secara terbuka melakukan politik uang di daerah pemilihannya.
“Money politik dikatakan tidak tapi pada kenyataan ada dan sulit mengungkapkan karena susahnya aturan,” ujarnya.
Panwas Balikpapan sendiri kesulitan dalam menghadirkan saksi saksi maupun barang bukti praktek politik uang yang sudah terjadi. Selain itu, Panwas juga terbentur ketentuan Undang Undang pemilu yang hanya menentukan batas waktu kadaluarsa kasusnya selama 5 hari.
Kedepan jika kasus politik uang dapat ditindaklanjuti maka aturan UU pemilu harus direvisi total. Terutama soal masa kadaluarsa, juga soal kewenangan panwaslu penertiban alat peraga kampanye pemilu.