NewsBalikpapan –
Kepolisian Resor Kutai Timur Kalimantan Timur menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, inisial HA sebagai tersangka pemalsuan data pemilu legeslatif. Penyelenggara pemilu ini juga diduga menerima suap Rp 55 juta dari salah satu calon legeslatif DPRD Kalimantan Timur daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur dan Berau.
“Sudah mengaku sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Edgar Diponegoro saat dihubungi, Kamis (24/4).
Edgar mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan serta pengumpulan barang bukti pendukung. Polisi masih terus mengembangkan proses penyidikan dengan menghadirkan sejumlah saksi saksi yang mengetahui proses pemalsuan data pemilu ini.
“Ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut, khususnya aliran dana yang diterima,” paparnya.
Menurutnya, pihak kepolisian masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk terus melakukan pendalaman. “Kita punya waktu 17 hari terhitung sejak tadi malam, untuk melakukan pendalaman, jadi kita lihat kedepan seperti apa hasil penyidikan yang dilakukan,” ujarnya.
Sementara lanjut Edgar, HA telah ditahan bersama barang bukti uang sebesar Rp 40 juta yang merupakan hasil penyuapan dari total seluruh yang diterima sebesar Rp 55 juta. Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 dengan ancaman pidana 4 tahun.
Anggota Panwaslu Kutim, Nirmalasari Idha Wijaya menduga ada keterlibatan calon legeslatif dalam kasus menjerat Komisioner KPU ini. Tuduhannya ini disebabkan tersangka hanya memanipulasi salah satu calon disertai barang bukti uang di kantornya.
“Pasti ada ketelibatan orang lain, kasusnya sudah diserahkan ke Polres dan dia sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.