Panitia Pengawas Pemilu Balikpapan Kalimantan Timur meminta penertiban alat peraga kampanye yang marak di angkot setempat. Pemerintah Kota Balikpapan yang punya kewenangan menertibkan alat kampanye ini sesuai jadwal KPU setempat.
“Tugas eksekusi di Dinas Perhubungan, jadi mereka yang punya kewenangan,” kata Ketua Panwas Balikpapan, Soekirmanto, Minggu (16/2).
Soekirmanto menyebutkan adanya aturan Balikpapan yang melarang pemasangan alat kampanye di angkutan umum setempat. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2013 menyebutkan, caleg dilarang memasang algaka di angkot, taksi umum maupun jenis kendaraan lainnya yang yang bersifat massal.
“Karena kan akan membahayakan penumpang, makanya dilarang caleg pasang algaka di angkot dan harus ditertibkan,” ujarnya.
Terkait algaka yang dipasang di kendaraan pribadi, Soekirmanto mengatakan, hingga kini memang belum ada aturan yang melarang. Tapi Pemkot Balikpapan juga bisa mengeluarkan Perwali larangan sehubungan permasalahan ini.