Presiden Diminta Tindak Aparat Hukum Kaltim

Warga PasirBalikpapan –

LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI meminta presiden turun tangan menindak aparat hukum Kalimantan Timur yang lambat dalam penyidikan kasus ijasah palsu Ridwan Suwidi. Masuk tahun ke empat ini, penyidik kepolisian dan kejaksaan belum juga mampu menuntaskan kasus Bupati Pasir ini.

“Sejak awal 2010 hingga sekarang kasusnya masih  belum selesai juga,” kata Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI, Ahmad Raffi, Rabu (9/10).

Ahmad serta sejumlah warga Pasir sudah hampir patah arang mendatangi Polda Kaltim guna mempertanyakan kejelasan penyidikan kasusnya. Jawaban penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Kaltim juga mengecewakan para pelapor kasus ijasah palsu ini.

“Mereka bilang akan membuka lagi kasus ini dari awal dengan alasan penyidiknya masih baru. Padahal kasusnya sudah memasuki tahun ke empat,” sesalnya.

Mandegnya kasus ini, menurut Ahmad juga terjadi dalam pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Kaltim. Berulang kali kejaksaan mengembalikan pemberkasan penyidikan kasus ijasah palsu Ridwan Suwidi.

“Saat polisi sudah serius serta melimpahkan kasusnya, kejaksaan juga selalu menolak menerima berkasnya dengan alasan tidak lengkap,” paparnya.

Ahmad mengakui bukan perkara mudah menjerat Bupati Ridwan Suwidi yang kekuasaanya sudah mengakar di Kabupaten Paser. Bupati ini disebut sebut punya kemampuan mempengaruhi proses penyidikan aparat hukum di Kaltim.

Sehubungan itu, Ahmad berpendapat hanya presiden yang punya kewenangan dalam menindak aparat hukum di Kaltim. Penyidik kepolisian dan kejaksaan, menurutnya harus professional dalam penegakan hukum di Kaltim.

“Presiden harus bertindak agar penyidik di Kaltim serius dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Kasubdit I Kamneg Direktorat Reskrim Umum Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan perlu mempelajari kembali kasus ini yang sudah berusia 3 tahun ini. Dia mengklaim baru saja mendapatkan penugasan sebagai penyidik kasus ijasah palsu Ridwan Suwidi.

“Saya baru disini sehingga perlu dipelajari kembali,” katanya.

Hendra balik menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser yang meloloskan pencalonan Ridwan Suwidi. Komisi semestinya menolak pencalonan bila keabsahan ijasahnya juga masih dipertanyakan.

Selain presiden, permasalahan ini juga dilaporkan DPR RI dan Kompolnas. Institusi ini diharapkan mampu mengawal proses hukum kasus Ridwan Suwidi yang ditangani kepolisian.

Kasus ini diawali jelang pemilukada Kabupaten Paser 2010 silam dimana pasangan Ridwan Suwidi – Mardikansyah terpilih sebagai pasangan kepala daerah.  Selaku kuasa hukum kandidat Yusriansyah Syarkawie – Azhar Bahruddin, Herman menyoal kasus ijasah palsu melibatkan Ridwan Suwidi.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Jebul Jatmoko menolak mengkomentari lambatnya penyidikan kasus ini.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *