Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur melarang seluruh pegawai negeri sipil setempat menerima bingkisan lebaran atau parsel pada momentum lebaran ini. Penerimaan parsel masuk dalam katagori gratifikasi alias suap pada pejabat penyelenggara Negara.
“Dilarang semua PNS dilingkungan Pemerintah Kota,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (23/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengirimkan surat edaran larangan bagi seluruh pejabat Balikpapan menerima bingkisan apapun dari masyarakat. Bingkisan parsel itu bisa bermacam macam seperti hadiah uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan dan perjalanan wisata hingga makanan.
“Sesuai petunjuk KPK seperti tahun lalu, jadi seluruh pejabat maupun PNS dilarang terima apapun, termasuk parsel,” terangnya.
Rizal mewajibkan seluruh pegawainya mengembalikan segala pemberian masyarakat tersebut pada pengirimnya. Mereka juga bisa menyerahkan bingkisan parsel pada Pemkot Balikpapan.
Masyarakat sendiri juga diminta membudayakan pola pemerintah bersih ini di Pemkot Balikpapan. Mereka tidak boleh memberikan bingkisan untuk tujuan kepentingan pribadi.
Selaku pimpinan daerah, Rizal sempat menerima bingkisan parsel memasuki bulan Ramadhan dari masyarakat. Seluruhnya dikembalikan pada pengirimnya atau disumbangkan pada panti asuhan.
“Kalau tidak ada alamat pengirimnya terpaksa menyetor sesuai nilai bingkisan sudah diterima,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga sudah secara jelas disebutkan bahwa PNS dilarang menerima pemberian dalam arti yang luas. Demikian pula Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga secara ditegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima bingkisan lebaran karena akan masuk dalam bentuk pelanggaran disiplin PNS.