Alamak, Sabu Sabu Seberat 2 Kg Dibongkar di Balikpapan

Tersangka narkoba bersama barang bukti

Tersangka narkoba bersama barang bukti

Balikpapan –

Kantor Bea Cukai Madya Pabean B Balikpapan Kalimantan Timur kembali menggagalkan praktek penyelundupan sabu sabu (methamphetamine) seberat 2,008 kilogram atau senilai Rp 4 miliar. Para pelaku mempergunakan jasa pengiriman titipan internasional dalam pengiriman 12 spare part kendaraan bermotor yang dalamnya diselipkan bahan bahan berbahaya ini.

“Barang bukti narkobanya disimpan dalam selongsong engine piston mobil truk. Saya nekat, kemudian perintahkan anggota untuk membongkar piston itu. Akhirnya ketemu narkoba itu,” kata kata Kepala Kantor Bea Cukai Madya Pabean B Balikpapan, Djanurindro Wibowo dalam press conference, Kamis (24/1).

Djanurindro mengatakan Kantor Bea Cukai Madya Balikpapan mendapati paket pengiriman internasional mencurigakan berasal dari Noori Deep, Gagan Garima Complex 3 rd flr No 301 Mumbai India. Paketan bahan bahan termasuk dalam narkoba ini ditujukan pada Sudirman di Jalan AMD 36 Sungai Ampal RT 44 No 07 RW 015 Sumber Rejo Balikpapan Kalimantan Timur.

“Dua hari lalu paket ini datang, kami curiga sehingga kemudian disusun scenario penjebakan pelaku,” ujarnya.

Petugas Bea Cukai Balikpapan serta kepolisian langsung membekuk warga Balikpapan insial FS usia 33 tahun yang mencoba mengambil paket kiriman narkoba. Tersangka ini memiliki  nomor resi sebagai bukti kepemilikan pengiriman narkoba ini.

Djanurindro mengakui paketan narkoba kali ini terbilang professional dengan pengemasan yang bisa lolos dari peralatan detector X Ray dimiliki petugas Bea Cukai. Seluruh narkoba dikemas rapi di dalam selongsong piston engine truk untuk mengelabui petugas.

“Canggih sekali, piston enginenya juga rapi seperti tidak pernah dibongkar sebelumnya. Tapi kami punya cara lain, bila peralatan X Ray tidak bisa mendeteksi,” ujarnya.

Sehubungan itu, Djanurindro tidak menampik kemungkinan jaringan mafia internasional turut terlibat dalam peredaran narkoba lewat distribusi Kalimantan Timur. Sebelumnya pada awal Januari ini, Kantor Bea Cukai Balikpapan juga membongkar penyelundupan sabu sabu seberat 2 kilogram yang dikirim dari India pula.

“Bisa jadi ada jaringan internasional terlibat, karena sistim mereka sangat canggih. Kedua kalinya kejadian ini berhasil dibongkar Bea Cukai Balikpapan yang asalnya dari India semua,” paparnya.

Kantor Bea Cukai Balikpapan langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti narkoba pada kepolisian. Pelaku terancam ketentuan Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan Undang Undang  Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *