Indonesia Krisis Nelayan 10 Tahun Lagi

Modal usaha, imbuh Riza, menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peralihan profesi nelayan ini. Dia mengatakan biaya operasional produksi yang tidak seimbang dengan jumlah tangkapan menyebabkan nelayan enggan untuk melaut.

Sementara untuk cuaca ekstrim, Riza berpendapat sebaiknya pemerintah bisa melindungi hak nelayan untuk mendapatkan penghidupan selain dari kegiatan menangkap ikan. “Memang di satu sisi hal itu merupakan factor alam, tetapi pemerintah juga tidak boleh menutup mata dan mencari alasan,” tukasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kiara, saat ini masih tersisa sekitar 2,2 juta kepala keluarga nelayan tradisional di Indonesia. Jumlah ini jauh berkurang dibandingkan pada 2004 yang masih mencapai 4 juta kepala keluarga nelayan.

Dari jumlah tersebut, Riza mengungkapkan produksi ikan Indonesia pada 2012 mencapai 10 juta ton yang 92% diantaranya merupakan hasil usaha nelayan tradisional. Hasil budidaya ikan masih mendominasi dibandingkan dengan tangkapan oleh industri perikanan besar.

Selain dua penyebab yang telah disebutkannya di atas, Riza mengatakan dua penyebab lain adalah adanya perusakan lingkungan dan praktik privatisasi serta pengkavlingan laut. “Nah, kalau sudah begini biasanya menyangkut pada kebijakan. Sehingga harus diteliti kembali,” katanya.

Salah satu contoh yang ada di Kalimantan Timur, imbuh Riza, adalah pembangunan coal terminal pada Pilau Miang yang saat ini sudah dikeluarkan izin prinsipnya. Pembangunan terminal batu bara pada pulau seluas 635 hektare (ha) tersebut dinilai akan mengancam ekosistem pulau karena area utama dan pendukung  terminal menguasai hamper keseluruhan pulau yakni seluas 590 ha.

“Kan ada penduduk yang tinggal di sana. Kalau mata pencahariannya sebagai nelayan hilang karena ikan tidak ada bagaimana. Harusnya hak nelayan dilindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalimantan Timur Riza Indra Riadi mengatakan pembangunan coal terminal itu dijamin tidak akan merusak lingkungan sekitarnya. “Karena yang dikhawatirkan tidak terjadi. Akan dimasukkan melalui conveyor tertutup sehingga tidak ada debu yang merusak terumbu karang,” tukasnya.

Dia menambahkan pembangunan semacam itu akan membantu meningkatkan kegiatan ekonomi masyaralkat yang ada di sekitarnya seperti menjadi tenaga kerja. Namun, tegas Indra, perusahaan memang perlu untuk berkomitmen untuk menjaga lingkungan agar tidak rusak akibat kegiatan industri.

Pemerintah daerah, ungkapnya, sudah melakukan pengawasan sesuai dengan
mekanisme yang ada seperti dengan menyelenggarakan penilaian PROPER untuk perusahaan tambang. Apabila selama 3 tahun berturut selalu mendapatkan kategori bendera hitam atau buruk, pihaknya akan mengajukan usulan untuk dicabut perizinannya.

“Samarinda sudah mencabut 3 IUP perusahaan pertambangan karena tidak memerdulikan aspek lingkungan. 5 perusahaan baru mendapatkan teguran. ementara, Kutai Kartanegara memperingatkan 9 perusahaan,” katanya.

Dia mengatakan melalui pengawasan tersebut, dihararpkan tingkat kepatuhan perusahaan untuk menjaga lingkungan juga bisa meningkat. Dengan demikian, pengaruh lingkungan akibat kegiatan industri bisa ditekan cukup besar. 

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *