“Kalau massa kampanye kan jelas, atribut tidak diperkenankan di jalan protokol, sesuai perwali 14 dan 15, tetapi diluar itu yang tak terkait dengan kampanye itu bagaimana. Kan belum ada aturanya khususnya. Makanya kita akan melihat, apakah dibutuhkan sebuah regulasi khusus untuk mengatur itu,” kata Asisten I Pemkot Balikpapan M Arpan, Rabu (28/12).
Menurutnya, aturan tersebut nantinya tetap akan mengacu pada peraturan daerah (perda) tentang reklame, karena ada keterkaitan antara reklame dan atribut parpol maupun ormas yang akan diatur khusus. Untuk itu, pihaknya saat ini masih mendalami keberadaan perda reklame,untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ormas dan parpol, terkait pemasangan atribut di luar masa kampanye tersebut.
“Karena walaupun badan hukum mereka tidak termasuk organisasi komersial, hanya kemasyarakatan dan politik yang sifatnya sosial, itu yang mau kita cari, di pasal dalam perda reklame itu, yang mana
bersesuaian. Kita tidak bisa bantah bahwa hal itu ada, dan kita juga tetap harus memberikan pelayanan. Pelayanan itu tentu ada regulasinya, nah itu yang masih kita dalami, supaya kita punya dasar hukum,” jelasnya.
Meski begitu kata Arpan, aturan yang tengah dikaji tersebut belum bisa dipastikan apakah akan dalam bentuk perda atau hanya perwali saja. “Kalau itu memang belum kita tentukan, tetapi minimal bisa diatur dalam perwali,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemkot Balikpapan juga tengah memikirkan tempat untuk pemasangan atribut ormas dan parpol karena terbatasnya lahan yang ada. Karena selama ini hanya memanfaatkan taman dan median jalan yang ada.
“Apakah nanti disatu tempat atau dimana. Kalau seperti itu, pertanyannya juga, apakah ada tempat khusus untuk itu. Untuk itu, saat ini kita masih pikirkan itu semua, kita susun sendiri dulu, kalau masyarakat atau pihak lain punya masukan silahkan, akan kita perhatikan, tetapi ini sepenuhnya wewenang kita untuk menetapkannya,” tandasnya.