
NewsSamarinda – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meredistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menuai penolakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Ia menegaskan, kebijakan itu berpotensi mengalihkan beban pembiayaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota tanpa kesiapan anggaran yang memadai.
“Ini bukan sekadar redistribusi, tetapi pengalihan beban fiskal yang dilakukan tanpa koordinasi dengan daerah,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 49.742 warga Samarinda berpotensi terdampak jika kebijakan tersebut diberlakukan. Andi Harun menilai kondisi ini berisiko mengganggu stabilitas keuangan daerah, terlebih kebijakan tersebut muncul setelah penetapan APBD.
Ia juga menyoroti bahwa program kepesertaan JKN tersebut sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah provinsi melalui regulasi yang telah berjalan sejak 2019. Karena itu, pengembalian beban pembiayaan kepada daerah dinilai tidak konsisten secara kebijakan.
Selain persoalan fiskal, Pemkot Samarinda turut mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut yang dinilai belum kuat. Pasalnya, kebijakan itu disebut hanya berupa surat administratif tanpa didukung kajian komprehensif.
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda meminta agar kebijakan tersebut ditunda dan dibahas secara menyeluruh bersama pemerintah daerah, guna menghindari dampak yang merugikan masyarakat.
