
NewsBalikpapan – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember). Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah menjaga tarif listrik tetap terjangkau sepanjang tahun demi mendukung daya beli masyarakat.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Penyesuaian biasanya mengacu pada parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan data ekonomi makro, seharusnya ada kenaikan tarif listrik pada Triwulan IV. Namun, pemerintah memutuskan tarif tetap demi menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/9).
Tak hanya bagi pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Keputusan ini juga memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat dan dunia usaha,” tambah Tri.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa tarif listrik yang terjangkau sepanjang 2025 merupakan bentuk nyata peran PLN dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan dan terus meningkatkan mutu layanan bagi seluruh pelanggan. Di sisi lain, efisiensi biaya operasional juga terus kami dorong,” ujar Darmawan.
